PALOPO, SABER | Kepolisian Resor Palopo, Sulawesi Selatan, mengamankan tersangka AH (26) seorang pengedar obat terlarang jenis Trihexyphenidyl atau THD dan Tramadol.
Hal ini diungkapkan Waka Polres Palopo Kompol Budi Gunawan saat menggelar Konferensi Pers di Mapolres, Jumat, (27/11/2020).
Waka Polres Palopo, Kompol Budi Gunawan, mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari operasi “Sikat” sejak 9-27 November 2020.yang berlangsung selama 20 hari.
”Pada Operasi Sikat 2020 terdapat dua target operasi (TO) dari Polres Palopo dan dapat dipenuhi 100 persen, selain itu, kita berhasil mengungkap dan melakukan penangkapan terhadap pelaku kejahatan sebanyak dua kasus yang masuk dalam non TO,” ucapnya.
Menurutnya, Pengungkapan kasus Curanmor yang terjadi pada tahun 2017 lalu tepatnya di depan SPBU Sampoddo, Kecamatan, Wara Selatan, Kota Palopo.
Polres Palopo mengamankan pelaku Curanmor Ahmad Muhtasar alias Kaisar di Kelurahan Buntu Datu, Kecamatan Bara, Kota Palopo. Jumat, 13 November 2020. Selain itu, juga diamankan pelaku, AK (30) dan HT.
Pelaku, AK menjalankan aksinya dengan menggunakan motor Honda Scoopy bersama rekannya HT, Mereka mengambil motor yang sedang terparkir didepan tokonya dalam keadaan kunci kontak melengket. Pelaku membawa motor ke Luwu Timur untuk dijual dan hasilnya dibagi tiga.
Akibat perbuatannya ketiga pelaku dijerat pasal 363 dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.
Polisi mengamankan Motor Honda Scoopy warna krem coklat dengan Nopol DP 2421 TF tahun pembuatan 2016, Noka MH1JFW114GK438073 dan Nosin JFWIE4E35081.
Selanjutnya, Budi Gunawan juga menjelaskan dalam operasi Sikat Lipu, juga berhasil mengungkap kasus non TO yakni, Curanmor merek Honda Beat dengan Nopol DD 4428 TG yang terjadi pada Jumat, 7 Agustus 2020 lalu, di Jl. Jendral Sudirman, Kota Palopo tepatnya di belakang Alfamidi Super.
Pelaku, PA (29) warga Desa Parekayu, Kecamatan Ponrang, Kabupaten Luwu.
”PA berhasil kita amankan pada Jumat, 9 November 2020 di Jl. Hasnuddin, Atas perbuatannya PA dijerat pasal 363 dengan ancaman hukuman paling lama 7 Tahun,” jelas Budi Gunawan.
Sementara, Satresnarkoba Polres Palopo berhasil mengamankan tersangka AL (26) yang merupakan warga Perumahan Graha Jannah, Songka, Kota Palopo. Rabu, 25 November 2020.
AL diamankan lantaran diduga melakukan peredaran obat THD tanpa izin.
Barang bukti yang berhasil diamankan, 16 botol obat THD sebanyak 16 ribu butir, 5 papan THD, Uang hasil penjualan obat Tramadol senilai Rp 900 ribu, dan 1 unit HP merk Oppo serta 1 buah Atm BCA.
“Obat THD tersebut diduga telah diedarkan di wilayah Luwu Raya,” pungkas Budi Gunawan. (*)