PALOPO, SABER | Pembongkaran lapak pedagang di Pusat Niaga Palopo (PNP), Sulawesi Selatan, oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sempat mendapat sorotan dari pedagang dan Andi Surya selaku pendamping hukum (PH) Andi Ikhsan Baso Mattotorang atau akrab disapa Buya selaku pemilik lahan tempat didirikan lapak pedagang tersebut, Sabtu (20/02/2021).
Andi Surya yang ditemui di lokasi pembongkaran lapak pedagang, mengatakan bahwa tindakan pembongkaran oleh SATPOL PP yang didampingi oleh penegak hukum itu, merupakan suatu pelanggaran hukum.
“Saya sebagai pendamping hukum pemilik lahan, akan melaporkan pemerintah Kota Palopo tentang tindak penyerobotan lahan ini ke Polda dan bahkan ke tingkat nasional. Selain itu saya juga akan mendampingi para pedagang untuk melaporkan peristiwa pembongkaran yang terkesan arogansi ini,” kata Andi Surya.
Selain itu, ia juga menyebutkan bahwa pemerintah Kota Palopo sangat tidak berdasar untuk melakukan pembongkaran lapak yang dibangun di atas lahan milik warga itu.
“Pemerintah sama sekali tidak punya dasar melakukan pembongkaran itu. Ini lahan milik warga, bukan milik pemerintah,” lanjutnya
Senada hal tersebut sejumlah pedagang di lokasi juga sempat protes aksi pembongkaran lapak pedagang di Pusat Niaga Palopo (PNP), Sulawesi Selatan, oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Mereka mempersoalkan dasar hukum pembongkaran tersebut dengan alasan lapak yang mereka tempati bukan dibangun oleh pemerintah dan berdiri di atas lahan milik perorangan atau pemilik lahan yang telah memenangkan sengketa di pengadilan yakni milik Andi Iksan Baso Matotorang.
“Kami tidak ada niat sedikitpun untuk melawan pemerintah, silahkan pemerintah Kota Palopo membongkar ini lapak kami persilahkan, asal jangan merugikan kami pedagang, mau dikemanakan kami ini pedagang, kami rakyat kecil, kami tak punya apa-apa,” kata Hadi Jamal saat dikonfirmasi di lokasi, Sabtu.
Menurut Jamal, penertiban lapak ini tidak memiliki dasar hukum karena lahan tersebut milik perseorangan yakni Andi Iksan Baso Matotorang yang telah memenangkan beberapakali persidangan.
“Kami pertanyakan dasar hukumnya ini dibongkar apa?, lahan ini adalah milik pribadi, bukan milik siap-siapa berdasarkan putusan pengadilan, mulai dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung bahkan sempat PK memutuskan bahwa pemilik sah satu-satunya adalah Andi Iksan Baso Matotorang,” ucap Jamal.(fjr)