DPRD Kota Palopo Tetapkan 2 Ranperda Jadi Perda

PALOPO, SABER | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palopo menetapkan dua rancangan peraturan daerah (ranperda) menjadi peraturan daerah (perda) pada rapat paripurna yang berlangsung di ruang rapat paripurna. Minggu 5/12/2021 malam.

Dua perda tersebut ialah Perda Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Perda tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Bacaan Lainnya

Hasil pembahasan ranperda RTRW disampaikan oleh Misbahuddin, sedangkan Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman oleh Baharman Supri. Semua fraksi yang ada menyatakan setuju untuk ditetapkan menjadi perda.

Pada kesempatan ini Walikota Palopo, HM Judas Amir dalam sambutannya menyampaikan terima kasih atas penetapan dua perda itu.

Kami sebagai pelaksana, DPRD sebagai pengawas. Dua perda ini punya risiko tinggi dalam penyelenggaraan pemerintah.” ucap Judas Amir.

Walikota dua periode itu mencontohkan, perda Perumahan dan Kawasan Permukiman misalnya, sering aturan tentang perumahan ini bertabrakan antara satu aturan dengan aturan yang lainnya. Begitu juga kepentingan masyarakat.” jelas HM. Judas Amir.

Lebih lanjut Walikota Palopo katakan di sisi lain, pengembang perumahan berkeinginan membuat rumah seluas-luasnya. Termasuk menimbun lahan pertanian untuk perumahan. Kawasan pertanian ini dilarang untuk perumahan sesuai aturan, ini bukan persoalan ringan. Kemudian mengenai perda RTRW ini juga sama “risikonya”.” bebernya.

Olehnya itu, walikota berharap agar perda ini bisa direalisasikan secara bersama-sama dengan baik.” tutup Walikota Palopo.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD, Nurhaeni dan Wakil DPRD Abd Salam, nampak hadir juga Wakil Walikota Palopo, Rahmat Masri Bandaso, Sekda Kota Palopo, Firmanza DP dan sejumlah anggota DPRD. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *