SABER, PALOPO | Satuan Reserse Narkoba Polres Palopo berhasil menangkap 3 terduga pelaku tindak pidana narkotika golangan 1 jenis sabu.
Dari ketiga pelaku diketahui berinisal SP Alias JWI (30), warga Surutanga, Wara Timur, Kota Palopo. IF Alias TS (35), warga Tamalebba, Kec Wara, Kota Palopo, dan GS Alias AD (25), warga Sabbamparu, Kec Wara Utara, Kota Palopo.
Kasatnarkoba Polres Palopo, AKP Budiawan membenarkan penangkapan tersebut.
Menurutnya, ketiga terduga pelaku di amankan di dua tempat berbeda.
Tersangka SP Alias JWI diamankan terlebih dahulu di Ammasangan wara, pada jumat (3/6/2022) sekitar pukul 23.00 wita.
Selanjutnya dilakukan pengembangan dan menangkap IF Alias TS bersama dengan GS Alias AD di Sabbamparu Wara Utara sekitar Pukul 23.30 Wita di hari yang sama,” Ujar Kasatnarkoba Polres Palopo, AKP Budiawan. Sabtu (11/6/2022).
AKP Budiawan juga menambahkan dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 sachet diduga narkotika jenis shabu milik SP Alias JWI, 1 unit handphone merek OPPO warna hitam milik IF alias TS.
Sementara dari tangan GS alias AD ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) sachet plastik berisikan sabu yang ditemukan di saku celana bagian depan sebelah kanan, 1 buah dompet kecil warna cokelat berisikan 5 sachet berisikan sabu, 1 unit motor matic YAMAHA MIO M3 warna silve dan 1 unit handphone merek OPPO warna hitam.
Lanjut Dia, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku bersama sejumlah barang buktinya, kini diamankan di Mapolres Palopo untuk kepentingan pemeriksaan.
Adapun pelaku terancam pasal 114 Ayat (2 ) Subs. Pasal 112 Ayat (2) Undang- Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.(*)





