SABER, TORUT | Kapolres Toraja Utara AKBP Eko Suroso memimpin langsung Apel gelar Pasukan Operasi Patuh Tahun 2022, di halaman Mapolres Toraja Utara. Senin 13/06/22.
Pada apel tersebut membawa tema “Tertib Berlalu Lintas Menyelamatkan Bangsa”. Dengan tujuan untuk meningkatkan kepatuhan akan berlalu lintas bagi pengguna jalan atau pengendar ranmor.
Dalam hal ini Kapolres Toraja Utara membacakan amanat Kapolda Sulsel Irjen Pol. Nana Sudjana yang intinya, bahwa dengan Operasi Patuh 2022, Polri siap meningkatkan kesadaran dan kepatuhan Masyarakat dalam berlalu lintas.
“Operasi Kepolisian Mandiri Kewilayahan Patuh 2022 itu sendiri, dilaksanakan selama 14 hari, mulai tanggal 13 sd 26 Juni 2022, secara serentak di seluruh Indonesia.” terangnya.
Eko harapkan, dengan digelarnya Operasi Patuh tahun ini kiranya dapan menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas, tidak terlepas dari fatalitas korban laka lantas.”ujarnya.
Kapolres menambahkan kepada seluruh petugas, utamakan faktor keselamatan diri dengan berpedoman pada SOP, dan lakukan tugas secara profesional, prosedural dan terbuka dengan cara persuasif humanis.” cetus Kapolres.
Turut hadir pada kegiatan ini Dandim 1414/Tator Letkol Inf. Amril Hairuman Tehupelasury, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Tana Toraja di Rantepao Deri Fuad Rachman, Kepala Dinas Kesehatan Kab. Toraja Utara Elizabeth, Sekertaris Dinas Kesehatan, Danramil Rantepao, Kepala Puskesmas Rantepao, Yuspin, Perwakilan PT. Jasa Raharja Toraja Utara, para Kabag, Kapolsek Jajaran, Kasat dan Perwira Polres Toraja Utara.(*)
Berikut sasaran prioritas pada Operasi Patuh 2022:
1. Pengemudi atau pengendara Ranmor yang menggunakan ponsel saat bekendara,
2. Pengemudi atau pengendara yang masij di bahwa umur,
3. Pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang,
4. Pengemudi ranmor yang tidak menggunakan sabuk pengaman dan pengendara yang tidak menggunakan helm standar,
5. Pengemudi atau pengendara ranmor dalam pengaruh atau mengkonsumsi minumam beralkohol,
6. Pengemudi atau pengendara ranmor yang melawan arus, dan
7. Pengemudi atau pengendara ranmor yang melebihi batas kecepatan.