Bupati Tana Toraja Akui Recofusing Penyebab Lambatnya Pekerjaan 2021

SABER, TATOR  |  Bupati Tana Toraja, Theofilus Allorerung setuju Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2021 dilanjutkan dibahas dan dikonsultasikan ke Gubernur Sulsel ditetapkan Perda, pada paripurna dewan DPRD Tana Toraja. Jumat (22/7/2022).

Menurutnya, kendala pelaksanaan APBD 2021 lalu terkait keterlambatan pekerjaan disebabkan lambatnya proses tender karena adanya recofusing anggaran.

Bacaan Lainnya

Meski pelaksanaan kegiatan harusnya selesai tepat waktu, namun tetap diberikan waktu 60 hari selesaikan pekerjaan setelah LHP BPK diterima, jika tidak dipenuhi akan disanksi, sebut Theo.

Theo jelaskan, tahun 2021 lalu pendapatan sebesar Rp 1.102.376. 766. 452,96. Demikian pula belanja dan transper daerah Rp 1.049.701.525.679,57, pembiayaan daerah Rp 55.443.674.105,50, dan silpa Rp 108.118.924.878, 79.

Sementara utang direkomendasikan BPK RI Rp 107.281.785.144, 52, terdiri dari utang belanja pihak ketiga RSUD Lsakipadada Rp 17.730.531.476.00, serta utang belanja ke pihak ketiga Pemda Rp 124.478.916,91.

Untuk pembayaran utang akan dianggarkan secara bertahap sesuai kemampuan keuangan daerah, ujar Theo.

Theo tidak menimpali pendapat ahir fraksi dan menerima laporan TAPD dengan mempertimbangkan dan memperhatikan berbagai catatan dan rekomendasi, patut dan penting dilakukan perbaikan dan penyempurnaan penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan ke depan.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *