Ketua DPRD Palopo Pimpin Rapat Paripurna, Bahas Ini

SABER, PALOPO | Ketua DPRD Palopo, Darwis memimpin rapat paripurna didampingi Ketua I DPRD Palopo, Harizal A. Latif, yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD, pada Kamis (24/4/2025).

Pada rapat paripurna ini dihadiri Pj Wali Kota Palopo, Firmanza DP, Pj. Sekda Palopo Ilham Hamid serta sejumlah anggota DPRD Palopo, staf ahli, para asisten, pimpinan perangkat daerah, dan camat se-Kota Palopo.

Bacaan Lainnya

Rapat ini membahas penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025 dan penetapan rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Wali Kota Palopo Tahun Anggaran 2024.

DPRD menetapkan 11 rancangan peraturan daerah (ranperda) dalam Propemperda 2025, yang terdiri dari 4 ranperda wajib dan 7 ranperda menjadi pilihan.

Ranperda tentang Penetapan RPJMD Kota Palopo Tahun 2025-2030
Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025
Ranperda tentang Penetapan APBD Pokok Tahun Anggaran 2026
Ranperda tentang Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2024
Ranperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi
Ranperda tentang Penanaman Modal
Ranperda tentang Persetujuan Bangunan Gedung
Ranperda tentang Perubahan atas Perda Kota Palopo No. 10 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum
Ranperda tentang Pelayanan Jemaah Haji
Ranperda tentang Pembinaan Anak Jalanan, Gelandangan, dan Pengemis
Ranperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat

Pada kesempatan ini, Ketua DPRD Palopo Darwis menyampaikan dengan demikian penetapan sebelas program penetapan Propemperda pada hari ini, tujuh menjadi pilihan.”tegasnya.

Darwis juga berharap komitmen dan kerjasama yang baik disertai rasa tanggung jawab, penetapan Propemperda ini dapat dilaksanakan dan berjalan dengan baik.”tambahnya.

“Sehingga menjadi peraturan Daerah yang bermanfaat bagi pemerintah dan masyarakat Kota Palopo,” tutupnya.

Sementara, Pj Wali Kota Firmanza berharap seluruh ranperda tersebut dapat dibahas secara tepat waktu, mengedepankan komitmen, kolaborasi, dan rasa tanggung jawab bersama, agar melahirkan regulasi yang bermanfaat bagi masyarakat Palopo.

Pada agenda paripurna kedua, terkait rekomendasi LKPj Wali Kota Tahun Anggaran 2024, Firmanza menyampaikan bahwa penyampaian LKPj merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 serta PP Nomor 13 Tahun 2019, sebagai bentuk check and balance antara eksekutif dan legislatif.

“Rekomendasi DPRD adalah bentuk kemitraan strategis demi penyelenggaraan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” ujarnya.

Ia menegaskan seluruh catatan, saran, dan masukan dari DPRD akan ditindaklanjuti sebagai bahan evaluasi dan penyempurnaan program ke depan.

“Saya minta kepada Pj Sekda dan pimpinan perangkat daerah agar mencermati poin-poin rekomendasi tersebut dan segera menindaklanjutinya sesuai regulasi,” tegasnya.

Sebagai penutup, rapat paripurna diakhiri dengan penandatanganan dan penyerahan Surat Keputusan (SK) Rekomendasi DPRD Kota Palopo kepada Pj Wali Kota Palopo.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *