Tahun 2022 Imigrasi Palopo Mendata Warga WNA Sebanyak 239

SABER, PALOPO | Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kota Palopo, Kanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan melaporkan untuk pembuatan paspor selama tahun 2022 mencapai 8.207 Paspor.

“Penerbitan paspor sejak Januari hingga  tanggal 26 Desember ini sebanyak 8.207 paspor,” ucap Kepala Kantor Imigrasi Palopo Beni S melalui Kasubdit Inteldakim Imigrasi Palopo Ardiansyah, saat memberikan keterangan pers kepada sejumlah wartawan dalam rilis akhir tahun 2022 di Kantor Imigrasi Palopo, Senin (26/12/2022).

Bacaan Lainnya

Dia menjelaskan bahwa peningkatan pembuatan paspor di kantor imigrasi itu karena aturan-aturan yang berkaitan dengan pandemi COVID-19 sudah dilonggarkan oleh pemerintah.

Hal ini yang memacu orang untuk membuat paspor agar bisa bepergian ke luar negeri mengingat aturannya yang diterapkan selama masa pandemi COVID-19 sudah tidak ada.

“Kalau tahun lalu, banyak yang tidak berani buat paspor karena masih banyak aturan yang berkaitan dengan masih adanya COVID-19,” ujarnya.

Adapun kabar gembira bagi mereka yang membuat paspor diatas tanggal 12 Oktober 2022 masa berlakunya hingga 10 tahun.

Sementara itu untuk pelayanan warga negara Asing dimana penerbitan ijin tinggal untuk Warga Negara Asing (WNA) sebanyak 239 orang yang terdiri dari ITK sebanyak 150 orang, ITAS sebanyak 77 orang dan ITAP sebanyak 12 orang.

”Sebanyak 239 orang untuk penerbitan ijin yang dibuat. Sedangkan yang di deportasi sebanyak 3 orang,” kuncinya. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *