SABER, PALOPO | Satuan Narkoba (satnarkoba) Polres Palopo berhasil menangkap delapan pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Di bulan Januari 2023.
“Delapan pelaku narkoba ini masing-masing berinisial IA, CR, AR, HR, SA, JD, HP dan FS. Dua diantaranya telah dilimpahkan dan menjalani tahanan di Lapas Kelas IIA Palopo.
Tiga tersangka dikenakan Pasal 112 ayat (1) subs Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” ucap AKBP Safi’i Nafsikin dalam Jumpa pers di Mapolres Palopo. Selasa (31/1/2023).
Ia menambahkan bahwa modus pelaku dalam mendapatkan barang narkoba jenis sabu tersebut beragam.
Kata Safi’i modus tersangka mengedarkan sabu dengan cara transaksi lewat via medsos serta sistem tempel di tiang listrik.
Saat ini tersangka dan barang bukti sudah di tahan untuk di lakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.” cetus Kapolres Palopo.(*)