Sempat ditutup, Tambang Galian C di Purangi Kembali Beroperasi

SABER, PALOPO  |  Sempat di tutup, kini penambang galian C kembali beroperasi di Kelurahan Sampoddo, Kecamatan Wara Selatan Kota Palopo, Sulsel.

Meskipun di duga tidak mengantongi Izin, pemilik tambang galian C yakni Wandi, tetap saja melakukan aktifitas penambangan dengan hanya menggunakan rekomendasi dari Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI).

Bacaan Lainnya

Di konfirmasi awak media ini lewat Via WhatsApp terkait kepemilikan Izin penambangan, Wandi Selaku Pemilik tambang galian C tersebut memilih untuk bungkam.

Bungkamnya Wandi sang pemilik tambang galian C di Purangi patut di duga kuat beroperasi tanpa mengantongi Izin penambangan.

Terpisah, Dinas Perizinan Provinsi Sulawesi Selatan Cabang Palopo, Kepala Seksi Minerba, Geologi dan Air Tanah Sukmawati Alwi, menegaskan bahwa untuk daerah Purangi dan Sampoddo, hanya satu yang memiliki Izin OP dan satu izin Eksplorasi dan yang lainnya tidak memiliki Izin.

” Untuk daerah purangi dan sampoddo Hanya satu yang memiliki izin OP yaitu An Sari dan satu izin Eksplorasi yaitu CV.Seven brother yang lain tidak memiliki izin.” jelas Sukmawati.

Ditanya apakah karena hanya berlindung di APRI para penambang galian C sudah bisa beroperasi, Kepala Seksi Minerba, Geologi dan Air Tanah. Sukmawati Alwi, menegaskan lagi tidak bisa karena yang berhak mengeluarkan Izin itu adalah pemerintah, dalam hal ini Gubernur di luar dari itu dinyatakan Ilegal.”jelas lagi.

” Tdak bisa pak karena yang berhak mengeluarkan izin itu pemerintah, dalam hal ini Gubernur di luar dari itu dinyatakan illegal ” tegas Sukmawati.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *