SABER, LUWU TIMUR | Bea Cukai Malili memusnahkan satu juta delapan puluh enam ribu (1.086.000) batang rokok ilegal hasil operasi yang dilaksanakan selama triwulan IV tahun 2023 di Kantor Bea Cukai Malili, Selasa (07/11/2023).
Satu juta batang rokok ini, disita dari 5 kabupaten dan 1 kota yang menjadi wilayah kerja Bea Cukai Malili. 6 daerah ini yakni, Kota Palopo, Luwu, Luwu Utara, Luwu Timur, Tana Toraja dan Toraja Utara.
Angka ini meningkat jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Dimana pada triwulan IV tahun 2022 lalu, Bea Cukai menyita dan memusnahkan sebanyak 274 ribu lebih batang rokok ilegal.
Pemusnahan Barang Milik Negara Hasil Penindakan Oktober 2022 sampai dengan Oktober 2023 KPPBC TMP C Malili ini dihadiri oleh Bupati Luwu Timur Budiman bersama unsur Forkopimda, Asisten I, dan Kepala OPD.
Bupati Budiman menyampaikan agar masyarakat dapat diberikan sosialisasi untuk tidak membeli atau menjual rokok ilegal dan minuman alkohol.
Selain rokok ilegal, 15 liter minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA), 175,5 gram tembakau iris dan 1,2 liter hasil pengelolaan tembakau lainnya ikut dimusnahkan.(*)