Tarif PNBP Paspor Naik, Imigrasi Palopo : Berlaku 17 Desember 2024

SABER, PALOPO | Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Palopo menggelar NGOPI “Ngobrol Seputar Peraturan Imigrasi” bersama Media Pers di aula Kantor Imigrasi Palopo. Kamis (5/12/2024).

Kegiatan ini di pimpin langsung oleh Kepala Kantor Imigrasi Palopo didampingi Kepala Subseksi TI, Inteldakkim. Dan turut di hadiri perwakilan Media Palopo Pos, Harian Fajar, Tribun News, palopopos.co.id, SeruYa, Inews Lutra, Nusantarahebat.co.id, Inspirasitimur.com, porostengah.com, nusaantara.co.id, satu-berita.com, Global Investigasi News, Linteranews.com, spiritkita.com, Tekape, fajargrup, inews, cnn.

Bacaan Lainnya

Dihadapan wartawan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Palopo, Yogie Kashogi menyampaikan kenaikan tarif ini memberikan opsi baru kepada masyarakat dalam memilih jenis dan masa berlaku paspor,”

“Dan kenaikan tarif paspor ini berdasarkan jenis dan masa berlakunya sehingga masyarakat bisa memilih mana yang lebih sesuai dengan kebutuhannya.”ucapnya.

Yogie Kashogi juga menambahkan informasi pembuatan paspor dan peraturan terbaru terkait tarif PNBP baru di bidang keimigrasian sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.”kuncinya

Berikut tarif paspor terbaru berlaku 17 Desember 2024:
1. Paspor Biasa Nonelektronik Masa Berlaku Paling Lama 5 Tahun Rp. 350.000,00;
2. Paspor Biasa Nonelektronik Masa Berlaku Paling Lama 10 Tahun Rp. 650.000,00;
3. Paspor Biasa Elektronik Masa Berlaku Paling Lama 5 Tahun Rp. 650.000,00;
4. Paspor Biasa Elektronik Masa Berlaku Paling Lama 10 Tahun Rp. 950.000,00;
5. Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Warga Negara Indonesia Rp. 100.000,00;
6. Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing Rp. 150.000,00;
7. Layanan Percepatan Paspor Selesai pada Hari yang Sama Rp. 1.000.000,00

Perlu diketahui aturan ini ditetapkan pada tanggal 18 Oktober 2024 dan berlaku secara efektif 60 hari setelah ditetapkan sehingga Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak akan berlaku secara efektif per tanggal 17 Desember 2024.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *