Pasutri Di Tana Toraja Nekat Kuras ATM Majikannya Diamankan Polisi

SABER, TATOR  |   Pasangan suami istri (Pasutri) nekat mencuri dan menguras isi Automatic Teller Machine (ATM) majikannya sendiri.

Aksinya ini berhasil di ungkap Unit Resmob Polres Tana Toraja tidak lebih dari 4×24 jam.

Bacaan Lainnya

Pasutri ini yakni KS (29) dan H (38).

Tertangkapnya pelaku berawal dari laporan korban di Mapolres Tana Toraja pada tanggal 04 Februari 2025, kemudian ditindak lanjuti oleh personil Satuan Reskrim dengan melakukan serangkaian penyelidikan.

Atas kelakuannya pelaku berhasil menguras ATM milik korban di 31 (tiga puluh satu) Brilink dengan 61 (enam puluh satu) kali penarikan dengan jumlah total Rp. 537.815.000 (lima ratus tiga puluh tujuh juta delapan ratus lima belas ribuh rupiah).

Kapolres Tana Toraja AKBP Malpa Malacoppo mengatakan pelaku telah ditahan di Polres Tana Toraja pada tanggal 7 Februari 2025.

“Penyelidikan dan kerja keras personil kami berhasil mengungkap dan mengamankan sepasang suami istri pelaku tindak pidana pencurian dengan korban RR (53) yang merupakan majikan sendiri,” kata Kapolres. Selasa (11/02/2025).

Terpisah, Kasat Reskrim Arlin Allolayuk menyebutkan, tersangka KS dan H bekerja dirumah korban di Rantetayo Kab. Tana Toraja sejak bulan Februari 2024 sampai dengan Juli 2024. Dalam kurun waktu itu KS masuk kedalam kamar korban kemudian mengambil satu kartu ATM BNI, pada kartu ATM tersebut tertulis PIN ATM.

Lanjut Arlin, “Bulan Juli 2024 kedua tersangka keluar dari pekerjaannya dirumah korban, kemudian tanggal 17 Juli 2024 KS mendatangi salah satu Brilink untuk melakukan penarikan pertama kalinya sebanyak Rp. 3.500.000,-,” ungkap Kasat Reskrim.

“Dari kurun waktu Juli 2024 sampai dengan 02 Februari 2025 terduga pelaku melakukan penarikan dana dari rekening korban sebanyak 64 (enam puluh empat) kali transaksi dengan nominal bervariasi, di 31 Brilink di wilayah Kab. Tana Toraja, Enrekang dan Morowali hingga total kerugian korban sebanyak Rp.537.815.000 (lima ratus tiga puluh tujuh juta delapan ratus lima belas ribuh rupiah),” terangnya.

”Tersangka KS dan H ditangkap di Makale Tana Toraja dan penyidik telah menyita barang bukti berupa uang tunai Rp. 10.780.000 (sepuluh juta tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah), satu unit mobil, dua unit motor, anting emas dan perabot rumah tangga yang dibeli oleh pelaku dari hasil kejahatan,” ungkap Kasat Reskrim.

Arlinansius juga menambahkan alat bukti yang cukup sehingga sejak (07/02/25) tersangka resmi kami tahan, masing – masing (KS) dikenakan pasal 362 KUHPidana Jo. Pasal 64 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 (lima) tahun dan (H) pasal 362 KUHPidana Jo. Pasal 64 KUHPidana atau pasal 480 KUHPidana tindak pidana pencurian dan penadahan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 (empat) tahun.

Atas kejadian tersebut, dihimbau kepada masyarakat untuk mewaspadai kejadian serupa agar tidak terjadi lagi, untuk lebih berhati-hati dalam menyimpan barang berharga ataupun informasi penting seperti PIN ATM.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *