SABER, PALOPO | Pengadilan Negeri Palopo menggelar Sidang Perdana Praperadilan pada Kamis 24 Juli 2025.
Sidang ini menarik perhatian publik karena melibatkan hak warga serta APH Polres Palopo yang berhadapan dengan hukum pidana.
Sidang perdana ini diajukan oleh Gasali Mursadin melalui Tim Kuasa Hukum dari Yayasan Bantuan Hukum (YBH) Wija Luwu. Mereka hadir sebagai pihak pemohon untuk menguji keabsahan daripada tindakan aparat penegak hukum polres palopo atas penetapan status tersangka terhadap klien mereka.
Kuasa Hukum Pemohon, Akbar menjelaskan komitmennya dalam mengawal proses ini demi menjamin perlindungan hukum yang adil dan akuntabel bagi pemohon yang diduga mengalami diskriminasi hukum.
Ia menegaskan bahwa agenda sidang Praperadilan yang mohonkan di Pengadilan Negeri Palopo untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka yang dilakukan oleh penyidik Polres Palopo terhadap klien kami yang merupakan korban penganiyaan, yang mengalami luka berat dalam hal ini Gasali Mursadin.
“Kami menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka yang dilakukan oleh penyidik Polres Palopo terhadap klien kami yang merupakan korban penganiyaan, yang mengalami luka berat dalam hal ini Gasali Mursadin”Ujar Akbar.
Sementara itu, Muh. Ardianto Palla, mengatakan subtansi dari Praperadilan yang di lakukan oleh lembaga YBH Wija Luwu ini adalah sebagai bentuk upaya hukum yang bertujuan menguji tentang Sah atau tidak nya penetapan Tersangka yang di lakukan oleh penyidik Polres Palopo.
“Dalam substansi sidang Praperadilan ini yang kami lakukan yaitu menguji penetapan tersangka yang telah di lakukan oleh penyidik Polres Palopo atas Gasali Mursadin, kerena kami menilai banyak kejanggalan dalam penetapan tersangkanya, yang bertentangan dengan Peraturan per undang – undangan, sehingga kami mengambil langkah upaya hukum yaitu menguji penetapan tersangka ini yang dilakukan oleh penyidik Polres Palopo ke Pengadilan Negeri Palopo”, Ujar Muh Ardianto Palla.
Muh Ardianto Palla, juga menyampaikan bahwa bukan hanya upaya hukum Praperadilan yang kami lakukan tapi Tantunya kami juga sudah melaporkan Penyidik beserta dengan Kanit Pidum ke Propam Polres Palopo pada tanggal 17 Juli 2025.
Sidang Praperadilan ini akan berlanjut pada hari Jumat 25 Juli 2025 untuk mendengarkan tanggapan dari pihak termohon Hasil dari praperadilan ini akan menentukan sah atau tidaknya tindakan hukum yang dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum Polres Palopo.(*)