Kapolres Palopo: Mediasi untuk Cegah Konflik, Bukan Menghalangi Putusan MA

SABER, PALOPO  |  Kapolres Palopo AKBP Dedi Surya Dharma membantah tudingan bahwa pendekatan diskusi dengan pihak tergugat dalam perkara sengketa waris merupakan upaya menghalangi pelaksanaan sita eksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah inkrah.

Menurutnya, langkah tersebut murni bertujuan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) agar proses sita eksekusi berjalan lancar tanpa bentrokan.

Bacaan Lainnya

Dalam pernyataan melalui pesan WhatsApp yang diterima media pada Rabu (19/11/2025), AKBP Dedi menjelaskan bahwa komunikasi informal dengan termohon eksekusi (tergugat) Amiruddin Haring, serta pihak terkait termasuk Lurah Ponjalae, merupakan bagian dari upaya mediasi persuasif. “Saya membuka komunikasi dengan termohon karena dari awal mereka tidak mau buka gerbang dan berencana blokir jalan. Ini sita eksekusi, bukan sita pengosongan lahan, jadi harus pakai cara-cara persuasif,” tulisnya.

Ia menegaskan, tugas Polres Palopo terbatas pada pengamanan proses sita eksekusi atas permintaan Pengadilan Agama (PA) Palopo. Pendekatan silaturahmi atau cooling system, kata AKBP Dedi, dilakukan untuk mencegah eskalasi situasi yang sempat memanas di lokasi objek sengketa di Kelurahan Ponjalae. “Beda dengan eksekusi pengosongan yang sudah jelas pemilik sahnya. Di sini, barang masih milik bersama keluarga, jadi tidak bisa langsung upaya paksa seperti potong rantai pagar,” tambahnya.

Proses eksekusi putusan MA Nomor 276 K/Ag/2022 yang mengabulkan sebagian gugatan ahli waris sah atas harta gono-gini almarhum Haring Bin Boba dan Harfiah memang mengalami dua kali penundaan. Pada Senin (27/10/2025), juru sita PA Palopo tiba di lokasi, tetapi Polres meminta penundaan dengan alasan pertimbangan keamanan. Upaya kedua pada Selasa (18/11/2025) juga gagal karena kekurangan personel dan risiko kamtibmas.

Mantan Kapolres Enrekang ini mengungkapkan kendala teknis yang dihadapi panitera pengadilan. “Kemarin panitera bingung batas-batas wilayah yang mau diukur, dan hampir diusir warga serta termohon. Putusan pengadilan juga ‘melambung’, melebihi area pagar yang ada,” ujarnya. Meski demikian, ia menjamin Polres siap mengamankan sita eksekusi kapan pun pengadilan memerlukannya, selama koordinasi prosedural terpenuhi.

Mengenai keberatan pihak penggugat yang diwakili Muhammad Rifai, yang sebelumnya menyoroti video diskusi berdurasi lebih dari 10 menit di akun Facebook Tribun Timur, Kapolres menyarankan jalur hukum lanjutan.

“Masih ada upaya perlawanan dan upaya hukum lain yang bisa ditempuh. Itu juga saran panitera sendiri,” katanya.

Penasehat hukum penggugat belum memberikan tanggapan atas klarifikasi ini hingga berita ini ditulis. Kapolda Sulawesi Selatan juga belum merespons permintaan konfirmasi media terkait potensi pemeriksaan etik yang diminta Rifai kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *