SABER, SEMARANG | Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur berinisial S (17) yang melibatkan seorang personal trainer gym di Kabupaten Semarang, Iwan Prahangga alias Hangga, terus mengungkap fakta-fakta serius.
Peristiwa ini tidak hanya menyangkut kejahatan seksual, tetapi juga memperlihatkan pola pengendalian psikologis dan eksploitasi ekonomi yang berdampak luas terhadap korban dan keluarganya.
Kuasa hukum korban, Zainal Abidin alias Petir, menyampaikan bahwa kondisi korban sangat memprihatinkan akibat tekanan mental berkepanjangan. Menurutnya, pelaku tidak semata melakukan kekerasan seksual, tetapi membangun relasi yang bersifat manipulatif dan menempatkan korban di bawah kendali penuh secara emosional dan psikologis.
Dalam proses penyidikan, terungkap bahwa korban dipaksa menuruti berbagai kehendak pelaku, termasuk memasang tato dan tindik. Fakta tersebut diperoleh dari keterangan penyidik yang disampaikan kepada kuasa hukum korban. Korban menuruti semua permintaan tersebut karena berada dalam kondisi tertekan, takut, dan terikat secara psikologis, sehingga kehilangan daya untuk menolak.
Tidak berhenti pada kekerasan seksual, pelaku juga diduga melakukan pemerasan ekonomi terhadap korban dan keluarganya. Zainal mengungkapkan bahwa total kerugian materi yang dialami keluarga korban diperkirakan mencapai Rp400 juta. Dana tersebut bersumber dari orang tua dan kerabat korban, yang dikumpulkan dengan dalih untuk pembiayaan pendidikan.
Korban disebut berulang kali meminta uang kepada orang tuanya dengan alasan akan melanjutkan pendidikan ke luar negeri. Padahal, keluarga korban berasal dari latar belakang ekonomi sederhana. Orang tua korban yang bekerja sebagai petani terpaksa menjual sawah, menggadaikan sertifikat tanah, serta meminjam uang dari berbagai pihak demi memenuhi permintaan tersebut.
Permintaan dana itu berlangsung hampir satu tahun, sejak Desember 2024 hingga November 2025. Bahkan ketika korban berupaya mengakhiri hubungan, pelaku kembali menuntut uang sebesar Rp200 juta sebagai syarat perpisahan. Dari keseluruhan dana yang diberikan, hampir seluruhnya habis tanpa sisa.
Orang tua korban sebelumnya tidak mengetahui adanya hubungan antara anaknya dengan pelaku. Kecurigaan baru muncul setelah keluarga membuntuti korban hingga ke sebuah hotel. Peristiwa tersebut menjadi titik balik yang mengejutkan bagi keluarga, sekaligus membuka fakta mengenai kondisi yang selama ini dialami korban.
Setelah kejadian tersebut, keluarga menyadari bahwa uang yang selama ini diberikan bukan digunakan untuk kepentingan pendidikan, melainkan untuk membiayai kebutuhan dan kepentingan pelaku.
Zainal menegaskan bahwa fokus utama saat ini bukan semata kerugian materi, melainkan keselamatan serta pemulihan korban. Saat ini, korban telah berhasil melepaskan diri dari pengaruh pelaku dan tengah menjalani proses pemulihan. Namun secara psikologis, korban masih dibayangi rasa takut, trauma, dan kekhawatiran terhadap masa depannya.
Lebih jauh, berdasarkan pengakuan korban, diduga terdapat korban lain dengan pola kejadian serupa.”ujarnya.
Meski demikian, hingga saat ini baru korban S yang berani melaporkan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum.
Zainal juga menegaskan bahwa perbuatan pelaku tidak hanya mencakup pemerasan, tetapi juga kekerasan seksual yang disertai kekerasan fisik. Pelaku bahkan diduga memaksa korban mengirimkan foto dan video pribadi sebagai alat ancaman sekaligus sarana kontrol.
Atas rangkaian perbuatannya, pelaku kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.(*)







