Imigrasi Resmikan Global Citizen of Indonesia, Diaspora Dapat ITAP Tanpa Batas Waktu

SABER, TANGERANG  |  Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, resmi meluncurkan kebijakan Global Citizen of Indonesia (GCI) pada Senin (26/1/2026). Peresmian tersebut bertepatan dengan peringatan Hari Bakti Imigrasi (HBI) ke-76 yang digelar di Kampus Politeknik Pengayoman, Kota Tangerang.

Global Citizen of Indonesia (GCI) merupakan kebijakan pemberian izin tinggal tetap (ITAP) tanpa batas waktu kepada warga negara asing yang memiliki ikatan darah, kekerabatan, hubungan historis, atau keterikatan kuat dengan Indonesia, tanpa mengubah status kewarganegaraan asal yang bersangkutan.

Bacaan Lainnya

Subjek kebijakan ini meliputi eks Warga Negara Indonesia (WNI), keturunan eks WNI hingga derajat kedua, pasangan sah WNI, anak hasil perkawinan campuran, serta anggota keluarga pemegang izin tinggal GCI melalui skema penyatuan keluarga.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menjelaskan bahwa kebijakan GCI menjadi solusi atas persoalan kewarganegaraan ganda dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kedaulatan hukum kewarganegaraan Indonesia.

“GCI membuka ruang partisipasi diaspora serta individu yang memiliki kedekatan khusus dengan Indonesia untuk berkontribusi dalam berbagai sektor pembangunan nasional,” ujarnya.

Salah seorang diaspora Indonesia, Adam Welly Tedja, mengaku telah meninggalkan Indonesia selama 43 tahun. Ia menyebut kebijakan GCI menjadi kesempatan baginya untuk kembali dan menjelajahi seluruh provinsi di Indonesia yang kaya akan budaya.

“Saya melihat di Indonesia ada yang saya sebut sebagai sleeping giants, talenta-talenta luar biasa yang belum tergali. Saya berharap dapat berbagi pengalaman pribadi dan membangkitkan potensi tersebut. Inisiatif ini menurut saya sangat tepat untuk menghubungkan diaspora Indonesia di seluruh dunia,” katanya.

Apresiasi serupa disampaikan pemegang GCI lainnya, Karna Gendo. Ia menilai proses layanan GCI berjalan lancar dengan komunikasi yang profesional.

“Saat ini fokus saya adalah keluarga. Kontribusi di masa depan akan saya lakukan sesuai batas hukum dan profesionalisme, seperti berbagi pengetahuan. Saya sangat bersyukur dan merasa terhormat dapat menjadi bagian dari program GCI,” ujarnya.

Permohonan GCI diajukan secara daring melalui sistem visa elektronik (e-visa) di laman evisa.imigrasi.go.id. E-visa GCI dengan indeks E31A, E31B, E31C, E32E, E32F, E32G, dan E32H telah terintegrasi dengan sistem perlintasan imigrasi, baik melalui autogate maupun konter pemeriksaan manual.

Pemohon yang ingin menggunakan fasilitas autogate diwajibkan mengisi Deklarasi Kedatangan All Indonesia sebelum tiba di Indonesia. Dalam waktu 24 jam setelah masuk wilayah RI, pemegang e-visa GCI akan otomatis memperoleh ITAP tanpa batas waktu, tanpa perlu mendatangi kantor imigrasi.

Bagi eks WNI dan keturunan eks WNI, terdapat persyaratan tambahan berupa bukti penghasilan minimum sekitar USD 1.500 per bulan atau USD 15.000 per tahun, serta jaminan keimigrasian dalam bentuk komitmen investasi, seperti obligasi, saham, reksa dana, deposito, atau kepemilikan properti bernilai tinggi sesuai kategori.

Jaminan keimigrasian tersebut bersifat refundable dan dapat ditarik kembali apabila pemegang GCI mengakhiri masa tinggal atau melakukan alih status izin tinggal. Namun, ketentuan ini tidak berlaku bagi pemohon GCI dengan klasifikasi penyatuan keluarga, termasuk pasangan sah WNI, anak hasil perkawinan campuran, serta pasangan pemegang GCI.

Kebijakan ini, menurut Imigrasi, merupakan bentuk keberpihakan negara dalam menjaga keutuhan keluarga serta memberikan kemudahan bagi individu yang memiliki keterikatan sah dengan Indonesia. Sementara itu, bagi pemohon dengan keahlian khusus, diperlukan surat undangan atau keterangan urgensi dari pemerintah pusat sebagai penjamin.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menegaskan bahwa arah kebijakan imigrasi tahun 2026 selaras dengan agenda besar pemerintah.

“Transformasi layanan dan pemanfaatan teknologi menjadi fondasi utama pelayanan publik yang modern dan berdampak langsung. GCI kami bangun melalui ekosistem digital terintegrasi untuk mendorong kontribusi nyata diaspora bagi pembangunan nasional,” tegasnya.

Selain meresmikan GCI, pemerintah juga meluncurkan 18 kantor imigrasi baru di berbagai provinsi sebagai upaya memperluas akses layanan paspor, izin tinggal, serta pengawasan keimigrasian. Penambahan ini diharapkan mendekatkan layanan kepada masyarakat dan memperkuat kehadiran negara hingga wilayah yang sebelumnya terbatas fasilitas keimigrasiannya.

Yuldi Yusman menambahkan bahwa penguatan layanan berbasis digital dan perluasan jaringan kantor imigrasi merupakan langkah strategis berkelanjutan.

“Kami ingin memastikan layanan imigrasi tidak hanya hadir, tetapi juga relevan, cepat, dan mampu menjawab tantangan kejahatan lintas negara. Kolaborasi, teknologi, dan peningkatan kapasitas SDM akan terus kami perkuat,” pungkasnya.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *