Izin Keramaian Tak Terbit, Event DJ Nathalie di Palopo Batal Digelar, Penyelenggara dan Pelaku Usaha Soroti Prosedur Perizinan

SABER, PALOPO | Pelaku usaha dalam hal ini pihak NSJ Biliard sebagai penyelenggara untuk event Dj Nathalie sudah dirugikan atas tidak dikeluarkannya izin keramaian dari pihak Polres Palopo.

Bagaiamana tidak persiapan yang sudah dilakukan oleh pihak penyelenggara event ini sudah siap 100 persen dan tiket sudah terjual. “Yang kami pertanyakan kenapa susah keluarkan izin pihak kepolisian padahal ini acara private (dalam gedung pribadi) bukan acara di Lapangan terbuka,” ujar Ono NSJ Biliard.

Bacaan Lainnya

Tidak diberikannya izin keramaian dari Polres Palopo sehingga penampilan DJ Nathalie di Palopo dibatalkan dan membuat sebagian masyarakat kecewa dan kesal

“Saya sebagai masyarakat juga mau menikmati hiburan akhirnya batal. Padahal ini kegiatan positif dan bisa mengangkat PAD karena orang dari luar kota akan hadir dan ambil kamar beberapa hotel di Kota Palopo,” ujar Mega yang juga merupakan pelaku usaha.

Mega hanya mengharapkan kedepannya pihak Polres agar memberikan kemudahan dalam mengeluarkan izin keramaian supaya masyarakat Kota Palopo bisa terhibur dan meningkatkan omzet pelaku usaha UMKM di sekitar lokasi event

Hingga berita ini dimuat Kapolres Palopo, AKBP Dedi Surya Dharma yang dikonfirmasi via Whatsapp belum memberikan keterangan terkait tidak dikeluarkan izin dari Polres Palopo

Untuk sekedar diketahui izin keramaian untuk setiap event dari kepolisian tetap diperlukan meskipun acara diadakan di dalam ruang gedung milik pribadi, jika kegiatan tersebut dianjurkan sebagai “keramaian umum” atau mengundang massa dalam jumlah besar (biasanya >300 orang). Pengajuan izin penting untuk pengamanan, pengamanan, dan menghindari

Dasar hukumnya Merujuk pada Juklap Kapolri No. Pol/02/XII/95 dan Pasal 510 KUHP, acara di tempat umum atau keramaian umum tanpa izin dapat dikenakan denda.

Hingga berita ini diterbitkan, Kasat Intel Polres Palopo, Iptu Suwardi yang dikonfirmasi terkait tidak diterbitkannya izin keramaian tersebut belum memberikan tanggapan resmi.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *