Dua Dugaan Korupsi di Kejari Palopo Mengendap, Publik Pertanyakan Transparansi dan Kepastian Hukum

SABER, PALOPO | Penanganan dua perkara dugaan tindak pidana korupsi di Kejaksaan Negeri Palopo menuai sorotan publik. Kedua kasus tersebut dinilai belum menunjukkan perkembangan berarti dalam beberapa bulan terakhir, meski sebelumnya sempat disebut telah memasuki tahap penyelidikan.

Dua perkara yang dimaksud ialah dugaan korupsi proyek pembangunan gedung DPRD Kota Palopo senilai Rp22 miliar serta dugaan korupsi pengadaan incinerator di RSUD Sawerigading senilai Rp1,2 miliar. Keduanya sempat menjadi perhatian karena telah dilakukan pemanggilan saksi dan pengumpulan sejumlah dokumen pendukung.

Bacaan Lainnya

Namun, sejak beberapa waktu terakhir, informasi mengenai progres penanganannya tidak lagi terdengar. Kondisi ini memunculkan pertanyaan di kalangan masyarakat terkait kepastian hukum dan komitmen penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi di daerah.

Akhmad, Koordinator LSM Progres, menilai lambannya penanganan perkara tersebut menimbulkan tanda tanya besar. “Kami melihat tidak ada lagi perkembangan yang disampaikan secara transparan. Padahal sebelumnya sudah ada pemanggilan saksi dan pengumpulan dokumen,” kata Akhmad. Minggu (15/2/2026).

Menurutnya, apabila dalam proses penyelidikan tidak ditemukan unsur pidana, aparat penegak hukum seharusnya menyampaikan hasil tersebut secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi liar di tengah masyarakat. Ia juga menyinggung munculnya dugaan bahwa perkara tersebut telah “selesai di meja”, istilah yang kerap digunakan untuk menggambarkan kasus yang tak berlanjut tanpa penjelasan resmi.

Desakan agar aparat penegak hukum membuka perkembangan perkara secara berkala pun menguat. Sejumlah warga berharap, jika memang terdapat unsur kerugian negara dan alat bukti yang cukup, proses hukum dapat dilanjutkan secara profesional dan tanpa pandang bulu.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Kejaksaan Negeri Palopo mengenai kelanjutan dua perkara tersebut.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *