SABER, PALOPO | Personal trainer saat ini semakin diminati seiring meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap kesehatan dan kebugaran tubuh. Namun di balik tren tersebut, personal trainer ternyata tidak hanya dituntut memiliki tubuh atletis dan kemampuan melatih, tetapi juga wajib memahami aspek hukum, etika, dan profesionalitas saat bekerja dengan member.
Hal itu disampaikan Bang Tiwa, seorang influencer fitness asal Palopo yang juga berprofesi sebagai advokat. Menurutnya, personal trainer bukan profesi yang kebal hukum karena setiap tindakan di dalam sesi latihan memiliki tanggung jawab besar terhadap keselamatan dan kenyamanan klien.
“Menjadi personal trainer itu bukan sekadar bisa angkat beban atau punya badan bagus. Trainer harus memahami batas kemampuan member, keselamatan latihan, etika komunikasi, sampai aspek hukum. Kalau lalai, bisa berujung pidana maupun gugatan perdata,” ujarnya. Jumat (8/5/26).
Bang Tiwa menjelaskan, dalam aspek keselamatan latihan, seorang personal trainer dapat diproses hukum apabila memberikan program latihan yang membahayakan, memaksa member berlatih melebihi kemampuan fisiknya, atau lalai mengawasi penggunaan alat fitness hingga menyebabkan cedera serius bahkan kematian.
Menurutnya, tindakan seperti memberikan obat-obatan, steroid, maupun suplemen ilegal tanpa kewenangan medis juga sangat berisiko secara hukum. Selain itu, penggunaan sertifikat palsu atau memberikan metode latihan tanpa standar keamanan yang benar dapat merugikan member dan mencoreng profesi personal trainer itu sendiri.
“Trainer wajib punya sertifikasi kompetensi dan memahami anatomi tubuh serta prosedur keselamatan latihan. Jangan sampai ego latihan lebih besar daripada keamanan member,” tegasnya.
Tidak hanya soal keselamatan, Bang Tiwa juga menyoroti kasus pelecehan yang kadang terjadi dalam dunia fitness. Ia menegaskan bahwa hubungan antara personal trainer dan member dibangun atas dasar kepercayaan sehingga segala bentuk tindakan yang membuat klien merasa tidak nyaman dapat masuk dalam ranah hukum.
“Pelecehan itu bukan cuma tindakan fisik. Ucapan bernuansa seksual, chat tidak pantas, menyentuh tubuh tanpa izin, atau memanfaatkan sesi privat untuk kepentingan pribadi juga bisa diproses hukum,” jelasnya.
Ia menambahkan, dalam hukum Indonesia tindakan tersebut dapat dijerat melalui Kitab Undang-Undang Hukum Pidana maupun Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual apabila terbukti memenuhi unsur pidana.
Karena itu, Bang Tiwa mengingatkan bahwa personal trainer profesional wajib menjaga etika komunikasi, meminta persetujuan atau consent sebelum melakukan koreksi fisik kepada member, serta menciptakan suasana latihan yang aman dan nyaman.
“Member datang ke gym untuk sehat dan percaya pada trainer. Jadi profesionalitas itu harga mati,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa tanggung jawab tidak hanya berada pada personal trainer, tetapi pengelola gym juga harus memastikan standar keamanan berjalan dengan baik. Jika terjadi pembiaran terhadap tindakan tidak profesional atau pelanggaran di lingkungan gym, pihak pengelola juga dapat dimintai pertanggungjawaban.
Menurut Bang Tiwa, dunia fitness modern bukan lagi hanya soal membentuk tubuh, tetapi juga tentang edukasi, keamanan, dan penghormatan terhadap hak setiap member.(*)





