Ajukan Hak Intervelasi Ditunda, Politisi Fraksi PDI-P Torut Angkat Bicara

SABER, TORUT | Rapat paripurna pengajuan hak intervelasi atau hak meminta keterangan terhadap Bupati Yohanis Bassang.

Buntut dari kebijakan Ombas  melakukan mutasi kepsek ,mutasi esolan 2 dan hal lain yang berdampak luas di masyarakat resmi diskor pada. Selasa 15 Maret 2022 lalu.

Bacaan Lainnya

Sedianya pengajuan hak intervelasi itu akan diajukan pekan ini.

Tetapi saat paripurna, tiba- tiba saja rapat diskor setelah perwakilan fraksi maupun anggota menyampaikan penjelasannya.

Lantas bagaimana politisi PDIP, yang partainya jadi salah satu penggagas  utama hak intervelasi Ombas menyikapi rapat paripurna itu.

Secara subtansial penyebabnya saya tidak tahu, tapi mestinya agenda dan mekanisme pelaksanaan hak interpelasi DPRD Torut harus berjalan terus untuk menghindari berbagai macam intervensi”, kata Paulus Tangke Politisi PDI Perjuangan Toraja Utara kepada wartawan via ponsel, Jumat (18/3/2022).

Paulus Tangke yang juga Wakabid Kehormatan Partai DPC PDI Perjuangan Toraja Utara meyakini dukungan PDIP,  NasDem dan Gerindra sudah cukup memenuhi syarat pengajuan hak intervelasi.

Hak intervelasi dilakukan oleh DPRD Torut sebagai hak yang wajib dilakukan sebagai social control terhadap kebijakan Bupati yang sudah berdampak luas bagi kehidupan masyarakat Toraja Utara. tegas Paulus Tangke.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *