TORAJA UTARA, SABER | Penyidik Sentra Gakkumdu Polres Toraja Utara melakukan proses penyelidikan dan pendampingan terhadap Bawaslu yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu Polres Toraja Utara bertempat di Kantor Bawaslu Kab. Toraja Utara Jln. Kostan No. 44, Kel. Malango, Kec. Rantepao, Kab. Toraja Utara. Rabu (25/11/2020).
Proses penyelidikan dan pendampingan tersebut atas klarifikasi terhadap saksi MT terkait temuan dugaan pelanggaran Pilkada yaitu Netralitas ASN yang terjadi di Kel. Pangli Kec. Sesean Kab. Toraja Utara, sesuai Laporan Nomor : 010/SG/TM/PB/Kab./27.21/XI/2020, Tgl 24 November 2020.
Kapolres Toraja Utara AKBP YUDHA WIRAJATI, melalui Kasat Reskrim AKP HARDJOKO, SH mengungkapkan bahwa salah satu faktor yang mempengaruhi ASN terpaksa berpihak atau tidak netral sebab mengambil posisi netral dapat dianggap sebagai sebuah ketidakpatuhan yang berakibat fatal bagi posisi mereka dalam struktur birokrasi.
“ASN sebagai bagian dari birokrasi diharapkan tidak menjadi alat kekuasaan tetapi bagian dari kebutuhan rakyat”. terang Kasat Reskrim Kamis, 26/11/2020.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya selaku pelayan publik, ASN diminta bersikap adil, tidak berpihak, dan tidak boleh dipengaruhi oleh kepentingan siapapun, baik pribadi, kelompok atau golongan. tutup Akp Hardjoko.(*)