Bea Cukai Malili dan BNNP Sulsel, Gagalkan Penyelundupan 446 Gram Ganja

MALILI, SABER | Dalam penanganan peredaran narkoba di Kabupaten Luwu Timur, Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Malili berkerjasama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Selatan berhasil mengungkap pengiriman narkoba berupa ganja yang berasal dari Sumatera.

Dalam konferensi pers yang diselenggarakan Bea Cukai Malili dan BNN Provinsi Sulsel, Jumat (30/10/2020).

Bacaan Lainnya

Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Malili, Andi Oddang Djoeddawi menyatakan bahwa penangkapan kedua pelaku berinisial DTT (24) dan FF (22) berawal dari Informasi dari BNNP Sumatera Barat mengenai adanya pengiriman diduga berisikan Narkotika jenis Ganja dengan identitas penerima berinisial SM, Kata Andi Oddang Djoeddawi.

“Kedua pelaku berhasil diringkus di Jalan. Tosalili, Sorowako, Kecamatan Nuha, Luwu Timur, Sulawesi Selatan, Kamis (29/10/2020) Kemarin,” Jelasnya.

Ia menambahkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil sinergi antar BNNP Sulsel, Bea Cukai Kanwil Sulbagsel dan Bea Cukai Malili.

“Upaya penangkapan ini telah berhasil melindungi generasi bangsa dari bahaya penyalahgunaan narkotika. Dengan asumsi 1 gram dikonsumsi oleh 5 orang maka dengan penindakan narkotika sebesar 446 (empat ratus empat puluh enam) gram ganja ini, sekitar 2.230 orang dapat diselamatkan dari bahaya narkotika.” tambahnya.

Selain kedua tersangka juga turut diamankan barang bukti, dengan melalui barang kiriman via jasa pengiriman.

“Barang bukti yang diamankan beruaoa ± 446 gram Narkotika Golongan I jenis Ganja, 2 unit HP merk Oppo F5 warna gold putih dan merk Vivo V11 warna hitam,” Tutupnya.

Sementara itu, Penyidik BNN Provinsi Sulawesi Selatan, Musafir menyatakan bahwa, Kedua pelaku diancam dengan pidana sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dipidana penjara paling singkat 4 tahun penjara paling lama 20 tahun penjara dan denda paling sedikit 800 juta rupiah dan paling banyak 10 miliyar rupiah,

Tersangka dan Barang Bukti diserahkan kepada Penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk pengembangan lebih lanjut, Pungkasnya. (fjr/*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *