LUTRA, SABER | Pelaku pencabulan, (SU) kepada tiga gadis dibawah umur berhasil diamankan Satreskrim Polres Luwu Utara.
Korban PU dan PI (19) keduanya adalah saudara kembar, darah daging pelaku. Sementara satu korban lainnya TI (18) rekan dari korban.
Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, Iptu Putut Yudha Pratama, menjelaskan perbuatan bejat pelaku terjadi di rumahnya di desa Dandang, Kecamatan Sabbang Selatan, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan tahun 2017 lalu.
“Kedua anak kandung pelaku, disetubuhi sejak tahun 2017 saat si kembar masih duduk bangku SMP, sementara korban (TI) sejak Maret 2021,” ujar Putut Yudha Pratama, Kamis (16/12/2021).
Putut Yudha menambahkan jika pelaku melakukan tindakan mencabuli dengan pengancaman dengan menggunakan senjata tajam serta kekerasan dengan mencekik korban.”tambah Kasat Reskrim.
Pelaku dikenakan Pasal 81 ayat (3) Jo Pasal 76D UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.”tutup Iptu Putut. (*)