TATOR, SATU BERITA | Dengan berbekal sebuah spanduk berukuran 0.70 cm x 40 cm yang bertuliskan Wajib Gunakan Masker, dan sebuah alat pengeras suara atau Toa.
Dua personil Polsek Bonggakaradeng Polres Tana Toraja berkeliling di area pasar tedong – tedong, lembang buakayu, kec. Bonggakaradeng, menghimbau dan mengingatkan warga pasar untuk menggunakan masker saat beraktifitas. Jumat (2/10/2020).
Aiptu Bahrun menghimbau warga dengan alat pengeras suara yang di pegangnya, sementara Bripka Fabricho Sulu menyertainya dengan bentangan spanduk ” Wajib Gunakan Masker ” yang dibawanya.
Kedua personil Polsek Bonggakaradeng yang melaksanakan amanah pendisiplinan masyarakat pada protokoler kesehatan ini mengelilingi area pasar dengan tak henti – hentinya mengingatkan warga pelaku pasar untuk memperhatikan penggunaan masker saat bertransaksi jual beli.
Menurut informasi yang diperoleh dari Bripka Fabrico menyebutkan ada 5 warga yang mereka tegur karena tidak menggunakan masker.
Kapolsek Bonggakaradeng Polres Tana Toraja Iptu Wellem Panggeso yang di konfirmasi membenarkan kegiatan yang dilakukan oleh 2 personilnya tersebut.
Ia pun mengatakan, ” iya benar, kedua personil Polsek Bonggakaradeng tersebut mengemban amanah Ops Yustisi, Pendisiplinan Masyarakat, ada pun warga yang sempat ditegur untuk menggunakan masker dilakukan dengan cara yang baik, di ingatkan untuk tetap disiplin pakai masker “. Kata Wellem Panggeso.(*)