SABER, PALOPO | Bos travel dr Resti kini ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan terkait pencemaran nama baik Putri Dakka. Resti ditetapkan tersangka pada Kamis (15/1/2026).
Resti ditetapkan tersangka dalam perkara dugaan penyalahgunaan media sosial yang menyerang kehormatan serta nama baik Putri Dakka.
Merespon hal tersebut, Putri Dakka menyebut proses hukum yang tengah berjalan adalah sesuatu yang telah benar.
“Kami berharap proses hukum dapat berjalan dengan adil dan menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar lebih hati-hati dalam menggunakan media sosial,” tegas Putri Dakka, Jumat (16/1).
Menurut Putri, setiap individu harus menyadari bahwa ucapan dan konten yang dibagikan di ruang publik memiliki konsekuensi hukum dan dampak yang nyata bagi orang lain.
“Media sosial seharusnya menjadi ruang untuk berbagi hal positif dan konstruktif, bukan untuk menyebarkan tuduhan yang tidak berdasar dan merusak nama baik seseorang,” jelasnya.
“Kita perlu bersama-sama menjaga keamanan dan keharmonisan di dunia maya. Semoga kasus ini bisa menjadi contoh bahwa setiap tindakan yang menyalahi hukum akan mendapatkan tanggungan jawab yang sesuai,” tambahnya Putri Dakka.
Untuk diketahui, Putri Dakka melaporkan bos travel bernama Resty atas dugaan pencemaran nama baik di kasus penipuan umrah subsidi ke Polda Sulawesi Selatan (Sulsel).
Putri Dakka mengaku difitnah terkait dugaan penipuan umrah subsidi melalui akun Instagram pribadi milik Resty.
“Pencemaran nama baik sama Undang-Undang ITE karena dia taro di platfrom IG-nya saya ini menipu jemaah. Baru dia tulis 395 jemaah, dari mana 395 jemaah? Sementara jemaah ini kurang lebih 167 ji,” kata Putri Dakka pada Kamis (26/12/2024).
Laporan tersebut dibuat Putri Dakka di Polda Sulsel pada Kamis (19/12) sekitar pukul 17.10 Wita dengan Nomor: LP/B/1124/XII/2024/SPKT/POLDA SULAWESI SELATAN.
Putri Dakka mengatakan akibat fitnah tersebut banyak dari jemaah yang terhasut dan meminta pengembalian uang.
“Gara-gara perbuatannya itu bikinlah mereka grup (WhatsApp) sama ini jemaah-jemaah Palopo, 18 orang. Ini jemaah Palopo sebelum minta refund itu berteriak-teriak di grup karena sudah terhasut mereka. Karena mereka membuat satu grup yang namanya mungkin orang terhasut mi sembarang mi na bilang,” ucapnya.(*)







