SABER, TORUT | Satreskrim Polres Torut berhasil mengamakan 5 orang anak di bawah umur di Kel. Pasele, Kec. Rantepao Kab. Toraja Utara, yang diduga sebagai pelaku pencurian kendaraan bermotor. Jumat (27/05/2022) kemarin.
Kelima bocah ini semuanya merupakan warga To’ Saruran, Kel. Pasele, Kab. Toraja Utara.
Dia diamankan sesuai hasil rangkian penyelidikan yang telah kita lakukan secara serius atas beberapa Laporan Polisi terkait kasus Curanmor yang terjadi di wilayah hukum Polres Toraja Utara,” ujar Kapolres Toraja Utara AKBP Eko Suroso yang diwakili Kasat Reskrim Iptu Andi Irvan Fachri.
Selain berhasil mengamankan, kami juga mengamankan barang bukti berupa 6 unit sepeda motor, serta beberapa peralatan kendaraan milik korban, yang sudah dalam kondisi terbongkar.” jelas Irvan.
Menurutnya dari hasil introgasi sementara, pelaku anak dibawah umur ini melancarkan aksi pencurian kendaraan bermotor saat pada malam hari, dengan sasaran sepeda motor yang terparkir di pekarangan rumah.”ujar Andi Irvan.
“Kami masih dalami motif sebenarnya pelaku melakukan aksi tersebut meski menurut keterangan para pelaku, mereka melakukan pencurian sepeda motor hanya untuk memiliki saja, bukan untuk dijual, yang pasti akan kami gali terus”, terang perwira dua balok di pundak itu.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman pidanan penjara maksimal 7 tahun, sesuai Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat). “bebernya.(*)