LUTRA, SABER | Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Luwu Utara, berhasil mengamankan salah satu warga berinisial WR (42) di Desa Sidomukti kecamatan Bone-Bone, diduga terlibat money politik, Selasa (8/12/2020).
Ketua Bawaslu Kabupaten Luwu Utara, Muhajirin yang dikonfirmasi langsung membenarkan kejadian tersebut, terduga dilaporkan oleh warga karena kedapatan membagikan amplop di rumah pendukung salah satu Paslon kepala daerah.
“WR merupakan warga Desa Sidomukti, Kec. Bone-Bone, dimana ia ditipkan dana dari tim sukses salah satu Paslon untuk dibagikan kepada warga Desa Sidomukti kec. Bone- Bone kab. Luwu utara,” Kata Ketua Bawaslu.
Dimana amplop tersebut berisikan uang sebesar Rp. 100.000 yang disertakan contoh surat suara Paslon.
Bersama Wr Bawaslu Kabupaten Luwu Utara juga menyita barang bukti berupa amplop sebanyak 223 lembar dengan pecahan 100 ribu rupiah, 57 daftar nama yang akan menerima amplop, serta contoh surat suara pasangan salah satu pasangan calon kepala daerah kabupaten Lutra.
Atas perbuatannya Wr, akan diberi ancaman kurungan penjara selama 37 bulan dan paling singkat 26 bulan,” terang Muhajirin.(*)