PALOPO, SATU BERITA | Satuan Resmob Polres Palopo berhasil mengamankan seorang pemuda yang diduga melakukan persetubuhan anak di bawah umur.
Pemuda dengan insial R (21) ini diamankan di Jalan Cakalang Baru, Jumat (21/5/2020) malam berdasarkan laporan polisi.
Kejadian ini bermula saat Korban sebut saja Bunga (13) di jemput di rumahnya dan dibawa ke kost di Jalan Ahmad Razak Palopo.
“Pada saat di kamar kost pelaku menyetubuhi korban sebanyak 2 (dua) kali kemudian pelaku meninggalkan korban di kamar kost,” ungkap AKP Ardy Yusuf, Sabtu, (23/5/2020).
selanjutnya pelaku di amankan dan di bawa ke Mako Polres Palopo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (*)







