SABER, PALOPO | Kepala Badan Kesbangpol Kota Palopo, Hassanuddin, mewakili Wali Kota menghadiri rapat koordinasi persiapan pelaksanaan tahapan Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik tingkat Kabupaten/Kota dan Penetapan Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024, di Palopo Hotel. Sabtu, (15/10/2022).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo melaksanakan Rapat Koordinasi Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik tingkat Kabupaten/Kota dan Penetapan Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 yang dimulai dari 15 Oktober sampai 4 November nantinya.
Ketua KPU Kota Palopo, Abbas mengatakan terkait sampel yang di pertanyakan beberapa Parpol pihaknya mengakui masih menunggu informasi pihak dari KPU RI, mengenai sampel yang akan diverifikasi faktual.
Terkait ke anggotaan, lanjutnya, mengatakan saat ini, jadwal verifikasi masi ada di KPU RI. Juga mengatakan ini merupakan awal dalam pertemuan-pertemuan.
Selanjutnya dimana pertemuan yang melibatkan unsur-unsur terkait seperti Forkopimda, Pihak Keamanan dalam hal ini pihak Polres Palopo, dan Parpol yang akan melakukan verifikasi.
Komisioner KPU Palopo, devisi teknis penyelengara pemilu, Ahmad Adi Wijaya, mengatakan verifikasi faktual dari 15 Oktober sampai 4 November nantinya berdasarkan hasil verifikasi administrasi yang telah keluar.
Ia mengatakan rilis yang diberikan KPU hari ini berjumlah 18 Parpol yang lulus/lolos verifikasi administrasi, 9 diantaranya akan dilakukan verifikasi faktual.
“Verifikasi faktual sampelnya itu berasal dari KPU RI jadi kita masi menunggu” ungkapnya.
Lanjut Ahmad, mengatakan untuk mengisi giat, maka dilakukan Rakor bersama stake holder dalam hal ini Pemerintah, Keamanan, dan Pimpinan Parpol.
Yang menjadi acuan utamanya ialah mencocokan kesesuaian dan kebenaran apa yang diinput pada sistem informasi politik, baik pada kepengurusan ataupun keanggotaan sesuai dengan fakta di lapangan.
Verifikasi Kepengurusan memverifikasi Ketua, Sekretaris, Bendahara, 30% keterwakilan perempuan dalam susunan pengurus Parpol, domisili kantor.”kuncinya.