Dihari Natal, EB Warga Gandasil Nekat Setubuhi Anak Dibawah Umur, Terancam 15 Tahun Penjara

SABER, TATOR  |  Pria paruh baya EB (50), warga Lembang Gandangbatu, Kecamatan Gandasil, Kabupaten Tana Toraja kini di tahan di Polres Tana Toraja atas pidana persetubuhan anak dibawah umur.

Diketahui EB ini nekat setubuhi anak dibawah umur, dengan korban LN (14), pada 25 Desember 2024 yang lalu.

Bacaan Lainnya

Perbuatan bejat pelaku kepada korban sudah dilakukan berulang kali sejak korban masih duduk dibangku Sekolah Dasar (SD).

“Benar, tersangka telah ditahan di Polres Tana Toraja atas tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur,” kata Kapolres Tana Toraja AKBP Malpa Malacoppo, Sabtu (04/01/25).

“Berawal dari aduan orang tua korban di Mapolres Tana Toraja sejak 28 Desember 2024 yang lalu, selanjutnya satuan unit Resmob Tator melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di rumah kediamannya,” katanya lagi.

Sementara, Kasat Reskrim Polres Tator Iptu Arlinansius Allolayuk mengatakan, pelaku sudah di tahan dan menjalani proses penyidikan oleh unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tana Toraja.

“Dihadapan polisi EB mengakui perbuatan bejatnya itu, kini EB resmi di tahan di rutan Polres Tana Toraja,” terang Arlinansius.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, EB terancam pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76 D UU No.17 Tahun 2016 dengan ancaman hukum maksimal 15 tahun penjara.

Dengan adanya kejadian tersebut Kapolres Tana Toraja menghimbau kepada orang tua, sekolah dan kita semua untuk lebih waspada dalam menjaga dan mengawasi anak kita, jika keluar rumah agar tetap dipantau agar hal serupa tidak terjadi lagi.”kuncinya.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *