Diparangi Sampai Jari Putus, Polisi Ringkus Dua Pelaku, Satu Masih Pelajar

SABER, PALOPO | Unit Reskrim Polsek Wara, Palopo berhasil meringkus dua orang pelaku penganiayaan yang terjadi, pada Senin 25 April 2022 lalu. Kedua pelaku menganiaya korban menggunakan parang dan benda tumpul.

Keduanya diamankan di dua lokasi yang berbeda, Senin (16/5/2022).

Bacaan Lainnya

Akibat dari penganiayaan tersebut, korban, Yudha Adhitya Saputra (19) warga Kelurahan Malatunrung, Kota Palopo harus kehilangan dua jarinya akibat tebasan parang pelaku.

Kedua pelaku yang diamankan itu masing-masing berinisial MF, (16) dan TR, (20). Mirisnya MF masih berstatus sebagai pelajar.

Kanit Reskrim Polsek Wara, Iptu A Akbar menjelaskan kejadian itu bermula saat korban berkeliling dari BTN Nyiur ke BTN Hartaco, Kota Palopo.

Terus korban saat itu sedang mencari besi tua untuk ditimbang kemudian dijual.

Lanjutnya, saat sedang mencari besi tua, diberhentikan TR. Pelaku kemudian bertanya kepada korban tujuan membawa besi tua. Setelah itu, TR menyuruh Yudha untuk pulang.

Tanpa banyak bicara, korban pun berbalik arah. Tapi dia tidak langsung menuju ke rumahnya.

Yudha singgah di rumah rekannya yang tak jauh dari kediaman korban.

Tak begitu lama, korban mendapat panggilan dari orangtuanya untuk menyuruhnya segera pulang.

Korban pun pulang dengan berjalan kaki. Di tengah perjalanan, dia dihampiri MF, TR dan dua pelaku lainnya yang masih buron.

Tanpa aba-aba, Yudha kemudian dianiaya menggunakan sebilah parang dan balok.

Awalnya kami mengamankan MF. Informasi dari MF, kemudian kami mengetahui keberadaan TR,” jelas Akbar.

Dihadapan polisi kedua pelaku, MF mengaku menganiaya korban dengan cara memukul menggunaan kepalan tangan pada bagian punggung sebelah kiri.

Sementara, TR juga mengakuinya menganiaya korban.

Dia menganiaya Yudha dengan cara memeluknya dan memegang tangan kiri korban, setelah itu langsung memarangi bagian tubuh korban.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *