SABER, PALOPO | Polisi telah menetapkan pelaku inisial H sebagai tersangka penikaman mantan Ketua GMKI Palopo Awal Bangai (42) hingga korban meninggal dunia, Kota Palopo, Sulsel, pada Kamis (06/04/23) kemarin.
Hal ini dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Palopo Iptu Alvin Aji Kurniawan.
Ya, Mas, Pelaku H sudah kita amankan dan kini pelaku ditahan di Mapolres Palopo.” ujar Kasat Reskrim Polres Palopo Iptu Alvin Aji Kurniawan melalui via WhatsApp, Jumat (07/4/2023).
Pelaku H sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 338 KUHP.
Akibat perbuatannya, Pelaku H terancam Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman 15 tahun.”kunci Iptu Alvin.(*)