Ditetapkan Jadi Tersangka, Pelaku Penikaman Mantan Ketua GMKI Palopo Terancam 15 Tahun Penjara

Kasat Reskrim Polres Palopo, Iptu Alvin Aji Kurniawan

SABER, PALOPO  |  Polisi telah menetapkan pelaku inisial H sebagai tersangka penikaman mantan Ketua GMKI Palopo Awal Bangai (42) hingga korban meninggal dunia, Kota Palopo, Sulsel, pada Kamis (06/04/23) kemarin.

Hal ini dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Palopo Iptu Alvin Aji Kurniawan.

Bacaan Lainnya

Ya, Mas, Pelaku H sudah kita amankan dan kini pelaku ditahan di Mapolres Palopo.” ujar Kasat Reskrim Polres Palopo Iptu Alvin Aji Kurniawan melalui via WhatsApp, Jumat (07/4/2023).

Pelaku H sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 338 KUHP.

Akibat perbuatannya, Pelaku H terancam Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman 15 tahun.”kunci Iptu Alvin.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *