KUTIM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim) berupaya untuk mengatasi permasalahan sampah. Pasalnya, permasalahan ini terus terjadi dan meresahkan masyarakat.
Untuk itu, melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemkab Kutim bakal melakukan terobosan untuk mengatasi sampah. Inovasi yang rencananya akan dilaksanakan DLH Kutim adalah mengubah sampah menjadi energi baru terbarukan (EBT).
Langkah ini dianggap tepat untuk mengatasi sampah yang ada di Kutim. Apalagi, sampah masih menjadi masalah yang belum terselesaikan di Kutim.
Bukan cuma Kutim, pada tahun 2023 jumlah sampah di Indonesia hampir mencapai 12 Juta Ton, dan hanya bisa dikelola kembali sebanyak 67 persen dari jumlah tersebut. Sementara 33 persen atau hampir 4 juta ton sampah tidak dapat didaur ulang.
Hal ini berdasarkan data SPISN Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Indonesia. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kutim Armin Nazar, mengatakan bakal merelokasi tempat pembuangan akhir (TPA) ke kawasan yang lebih representatif.
“Kita mau relokasi dari Batuta ke Rantau Pulung kilometer 12. Rencananya kita mau bangun TPA yang lebih representatif dengan menggunakan sistem sanitary landfill di sana,” kata Armin kepada media beberapa waktu lalu.
“Kemudian kita juga ingin menggunakan energi baru terbarukan Gas Metana, semoga ini nantinya bisa progres dan di dukung oleh DPRD karena kita butuh penganggaran untuk lakukan ini, kemarin kita sudah hearing ke sana,” sambungnya.
Kepala DLH kutim itu juga menyebutkan kota Balikpapan yang sukses menjadikan gas metana hasil tangkapan di TPA sebagai gas elpiji yang bersumber dari sampah. Belajar dari keberhasilan itu, dia yakin, Kutim juga mampu menerapkan inovasi tersebut.
Untuk itu, Armin meminta kepada masyarakat Kutim tidak lagi membakar sampah. Hal itu dinilai dapat mencemari udara dan merusak lapisan ozon bumi.
“Sudah kita sediakan tong-tong sampah silahkan di isi sesuai jadwal buang sampah yang disiapkan, pukul 6 sore sampai 6 pagi,” imbuhnya.
Dia berharap, permasalahan sampah dapat segera selesai dan tidak lagi meresahkan masyarakat. (adv)