PALOPO, SABER | Seorang IRT inisial SE (41) warga lorong l Kelurahan Pajalesan, Kecamatan Wara, Kota Palopo diringkus unit reskrim Polsek Wara Res Palopo saat berada di Kecamatan Tomoni, Luwu Timur, Kamis, (25/02/2021) sekitar pukul 02.00 malam tadi.
Pelaku yang merupakan DPO kasus penipuan dan penggelapan ini dilaporkan pada 2019 lalu dengan Empat laporan polisi di Polsek Wara.
”Pelaku dilaporkan atas penipuan dan penggelapan uang senilai Rp50 juta dengan dalih meminjam untuk usaha sayur dari enrekang ke toraja. Dan pelaku berjanji akan mengembalikan uang yang di pinjam sampai batas waktu yang telah pelaku sepakati, namun saat korban menghubungi pelaku tidak ada etikad baik untuk mengembalikannya sehingga dilaporkan ke Polsek Wara,” Ujar Kanit Reskrim Polsek Wara, Ipda A. Akbar.
Tak hanya itu terhadap korban lain, pelaku juga dilaporkan atas penipuan dan penggelapan dengan modus merental beberapa unit mobil kemudian menggadaikannya bersama beberapa pelaku yang kini telah menjalani persidangan.
Pelaku juga merupakan residivis penggelapan mobil dan terdapat pula laporan terhadap pelaku di Reskrim Polres Palopo.(*)