PALOPO – SATU BERITA | Rapat Paripurna DPRD Kota Palopo Dalam Rangka Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kota Palopo Tahun 2019, pelaksanaan Rapat di Aula Kantor DPRD Kota Palopo 30 November 2018.
Dalam rapat ini membahas tentang Program pembentukan perda merupakan instrumen perencanaan program pembentkan daerah yang di susun secara terencana terpadu dan sistematis.
Penetapan skala prioritas program pembentukan peraturan daerah di dasarkan atas :
1. Perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
2. Rencana pembangunan daerah.
3. Penyelengaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan, dan
4. Aspirasi masyarakat.
Dan berdasarkan peraturan menteri dalam negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah, program pembentukan peraturan daerah di tetapkan sebelum penetapan APBD sebab akan menjadi dasar dalam menetapkan anggaran pada APBD, dan rancangan perda sudah dianggarkan pada RKA masing-masing perangkat daerah.
Berikut hasil pembahasan badan pembentukan perda atas rencana badan pembentukan perda (Propemperda) Kota Palopo Tahun 2019 :
Dasar, dalam mengkaji membahas rencana program pembentukan perda, mengacu Pada :
1. Undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.
2. Peraturan mentri dalam negeri nomor 80 Tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah.
3. Peraturan DPRD kota palopo nomor 2 Tahun 2018 tentang tata tertib.
Hasil Pembahasan, berdasarkan surat Walikota Palopo nomor: 180/192/huk & ham/XI/2018 tanggal 1 November 2018 perihal penyampaian Propemperda tahun 2019 dan surat Pimpinan DPRD Kota Palopo nomor: 180/351.1/DPRD-K/XI/2018 tanggal 2 November 2018 perihal penyampaian Propemperda tahun 2019, Badan Pembentukan Perda DPRD Kota Palopo telah menidanklanjuti dengan mengkaji dan membahas rencana program pembentukan peraturan daerah tersebut. Baik secara interen maupun dengan berkoordinasi dengan pemerintah kota Palopo dalam hal ini bagian hukum dan HAM sekertariat daerah dan perangkat daerah terkait sebagai penggusul rancangan perda.
Pada rapat pembahasan rencana program pembentukan perda, perangkat daerah terkait menyampaikan kesiapan mereka menyangkut rancangan perda yang diusulkan baik naskah akademik, draf rancangan perda maupun anggaran. Dari rancangan tersebut diketahui rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan perpustakaan yang merupakan usul inisiatif eksekutif belum siap dari naskah akademik dan tidak dianggarkan di tahun 2019, sehingga bapemperda tidak memasukan ke dalam propemperda tahun 2019.
Setelah melalui pengkajian dan pembahasan, maka disepakati rencana program pembentukan peraturan daerah kota palopo tahun 2019 adalah sebagai berikut:
1. Rancangan perda tentang tanggungjawab Sosial (CSR) lembaga Keuangan Bank dan Non Bank.
2. Perubahan atas Peraturan daerah kota palopo Nomor 1 Tahun 2013 tentang pengawasan dan pengendalian peredaran minuman beralkohol.
3. Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 4 Tahun 2012 Retrebusi Perizinan Tertentu.
4. Rancangan perda tentang Penyelengaraan Penanggulangan Bencana.
5. Pertangungjawaban APBD Kota Palopo Tahun 2018.
6. Perubahan APBD Kota Palopo 2019.
7. Rancangan perda tentang penyelengaraan Perumahan dan Kawasan Pemukiman.
8. Rancangan perda tentang pencegahan dan peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh.
9. Perubahan atas peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah.
10. Rancangan perda tentang Perencanaan Tata Ruang Wilayah (RT/RW), Kota Palopo Tahun 2018-2038.
11. Rancangan perda tentang RPJMD Tahun 2018-2023.
12. Rancangan perda tentang Pedoman Penelitian Pengembangan di Pemerintah Kota Palopo.
13. Rancangan perda tentang Pengelohan Zakat.
14. Rancangan perda tentang Perlindungan dan Pelayanan Pemenuhan hak-hak Penyandang Disabilitas.
15. Rancangan perda tentang Penyelenggaraan Kearsipan.
16. Rancangan perda tentang APBD Kota palopo Tahun 2020. Hal dipaparkan oleh Misbahuddin, S, IP
Ketua Badan Pembentukan Perda DPRDKota Palopo.
Itulah diantaranya hasil rapat di DPRD, Walikota Palopo HM.Judas Amir dalam sambutannya di bacakan oleh Wakil Walikota Palopo H Rahmat Masri Bandaso menyampaikan penjelasan tentang ranperda-ranperda Kota Palopo untuk selanjutnya dengan harapan masuk dalam program pembentukan Perda dan kemudian ditetapkan menjadi Perda tahun 2019.(hms/ft*)