DPRD Palopo Setujui Ranperda Pajak Dan Retribusi Daerah

SABER, PALOPO  |  DPRD Kota Palopo setujui Ranperda Pajak dan Retribusi daerah dalam rapat paripurna, di ruang rapat paripurna DPRD Palopo. Jumat (8/12/23).

Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua II Irvan Majid serta di hadiri Pj Walikota Palopo Asrul Sani.

Bacaan Lainnya

Sekretaris Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Palopo, Eli Niang mengatakan bahwa pada tahun 2023 ini DPRD Palopo telah melakukan pendalaman materi dengan melibatkan perangkat daerah lingkup Kota Palopo.

“Kami juga telah melakukan konsultasi dan studi banding ke beberapa instansi guna mendapatkan tambahan referensi yang erat kaitannya dengan muatan materi rancangan peraturan daerah. Sehingga kedepannya rancangan peraturan daerah yang akan ditetapkan hari ini dapat terlaksana sebagaimana mestinya,” jelas Eli Niang.

Selain itu, Pansus juga mendorong perangkat daerah untuk memasukkan potensi baru pajak dan retribusi agar dimuat dalam peraturan daerah sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sehingga item pendapatan daerah dalam APBD tahun anggaran 2024 dan tahun anggaran seterusnya telah sinkron dengan peraturan daerah tentang pajak dan retribusi daerah yang baru ini.

“Pansus bersama dengan perangkat daerah terkait juga telah mendalami secara seksama dengan tetap mengedepankan azas keadilan dan pemerataan kepada masyarakat dengan tetap memperhatikan kepedulian bagi masyarakat kurang mampu,”tandas Eli Niang.

Sementara, Pj Walikota Palopo katakan salah satu penyelenggaraan pemerintahan yang diserahkan kepada daerah yaitu pajak dan retribusi daerah.

Pajak daerah dan retribusi daerah merupakan kebijakan desentralasi fiskal pemerintah pusat ditunjuk dalam rangka peningkatan keuangan daerah dan kapasitas fiskal daerah untuk menjalankan setiap urusan yang dilimpahkan kepada daerah.”ujarnya.

Asrul Sani juga menambahkan bahwa sesuai dengan Undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, itu menyebutkan bahwa Pemerintah daerah memiliki wewenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahannya sendiri secara efektif dan efisien. Hal ini untuk mengoptimalisasikan penyelenggaraan dan pelayanan Pemerintahan serta pembangunan kepada masyarakat.

“Rasionalisasi dilakukan retribusi daerah terhadap dengan menyederhanakan jumlah objek retribusi daerah dari sebelumnya sebanyak 30 jenis menjadi 18 jenis pelayanan. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan pemungutan retribusi daerah serta meminimalisasi biaya pemungutan dan kepatuhan,” ungkap Asrul Sani.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *