PALOPO, SABER | Badan Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan (Bakor Pakem) Kota Palopo telah menggelar rapat koordinasi membahas dugaan aliran sesat yang menjadi konsumsi publik.
Dari rakor yang dihadiri Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kemenag, Polres, Pengadilan Agama dan Kejaksaan Negeri Kota Palopo, Rabu (18/11/2020) kemarin, disimpulkan bahwa pembaiatan itu adalah aliran sesat.
Ketua Bakor Pakem sekaligus Kepala Kejaksaan Negeri Kota Palopo, Abraham Sahertian mengatakan, pihak menyimpulkan hal tersebut adalah aliran sesat karena telah menyimpang dari norma-norma agama.
“Kesimpulan sementara kami memutuskan itu aliran sesat. Saat ini kami masi menelusuri untuk penyelidikan lebih lanjut nya,” katanya, Kamis (19/11/2020).
Lebih jauh, dirinya mengatakan jika pihak Bakor Pakem selanjutnya akan memanggil pelaku dan korban untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kepala Kejaksaan Negeri Palopo itu menjelaskan, mahasiswa yang terlibat hanyalah korban, bukan termasuk pengikut atau terpapar aliran itu. “Untuk itu korban harus kita lindungi. Kita jaga kondisi psikologisnya,” jelasnya.
Dalam rakor itu juga terungkap, pelaku mengimingi korban, jika dapat merekrut 10 orang untuk bergabung akan dihadiahi satu sepeda motor.
“Ini ada dugaan pendanaan dari pihak tertentu. Ini juga yang sedang kami terlusuri. Apa nama alirannya, berapa anggotanya, dari mana pusatnya? ,” Imbuhnya.
Hingga saat ini, di Kota Palopo sudah ada empat mahasiswa yang menjadi korban. Pelaku sendiri juga pernah terpapar aliran tertentu dan pernah diamankan di Mapolres Palopo. (*)