SABER, PALOPO | Beredar Keputusan Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2026 tentang Hasil Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik pada kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah tahun 2025.
Keputusan tersebut ditandatangani langsung oleh Menteri PANRB, Rini Widyantini, sebagai bentuk penegasan komitmen pemerintah dalam mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik secara nasional.
Dalam keputusan tersebut ditegaskan bahwa pemantauan dan evaluasi dilakukan terhadap seluruh penyelenggara pelayanan publik, baik kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah. Evaluasi ini bertujuan untuk mengukur kinerja pelayanan, tingkat kepatuhan terhadap standar pelayanan, inovasi layanan, serta dampak nyata pelayanan terhadap masyarakat.
Hasil pemantauan dan evaluasi kinerja pelayanan publik tahun 2025 selanjutnya dijadikan dasar dalam proses penilaian, pembinaan, serta perbaikan berkelanjutan bagi setiap instansi penyelenggara pelayanan publik. Pemerintah berharap, evaluasi ini mampu mendorong terciptanya pelayanan yang lebih cepat, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
Keputusan Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2026 juga dilengkapi Lampiran I, yang memuat rincian hasil pemantauan dan evaluasi kinerja pelayanan publik tahun 2025 pada masing-masing kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah.
Melalui kebijakan tersebut, Kementerian PANRB menegaskan bahwa reformasi birokrasi tidak hanya berfokus pada tata kelola internal pemerintahan, tetapi juga pada kualitas pelayanan yang secara langsung dirasakan oleh masyarakat sebagai pengguna utama layanan publik.
Menanggapi hasil evaluasi nasional tersebut, Yertin Ratu, salah satu aktivis senior di Kota Palopo, menyampaikan kritik terhadap kondisi pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kota Palopo. Menurutnya pelayanan maksimal kepada publik yang selama ini kerap digaungkan oleh pemerintah kota justru belum tercermin dalam praktik pelayanan sehari-hari.
Ia menilai masih terdapat persoalan mendasar dalam pengelolaan pelayanan publik yang menunjukkan belum optimalnya kinerja pemerintah daerah.
“Pelayanan publik yang bahkan tidak dapat dinilai dan masuk dalam kategori Tidak Memenuhi Syarat, sebagaimana dikutip dari pernyataan penyelenggara, menjadi potret buram pemerintahan Kota Palopo yang mengusung tagline “Palopo Baru”. Kondisi ini tentu sangat memprihatinkan,” tegas Yertin. Minggu (11/01/26).
Ia juga menyoroti ironi di tengah keberadaan banyak tenaga ahli dan sumber daya dengan latar belakang pendidikan yang mumpuni di sekitar lingkar pemerintahan saat ini. Kapasitas tersebut seharusnya mampu menghadirkan masukan strategis dan solusi konkret dalam memperbaiki kualitas pelayanan publik.
Namun, lanjut Yertin, hasil evaluasi nasional justru menunjukkan adanya persoalan yang bersifat sistemik, bukan semata-mata kesalahan teknis. Oleh karena itu, ia mendorong Pemerintah Kota Palopo untuk melakukan evaluasi menyeluruh, mulai dari tata kelola pelayanan, kualitas sumber daya manusia, hingga komitmen pimpinan daerah dalam menerjemahkan semangat reformasi birokrasi ke dalam pelayanan nyata yang dirasakan langsung oleh masyarakat.
“Evaluasi ini seharusnya dijadikan momentum untuk berbenah secara serius, demi pelayanan publik yang lebih baik ke depan,” tutupnya. (*)
Klik disini >>> KemenPANRB







