TATOR, SABER | Sengketa lahan Bandara Buntu Kunik, Kecamatan Mengkendek, Kabupaten Tana Toraja, terus bergulir tanpa akhir.
Belum tuntas masalah ganti rugi lahan yang menyeret Tim 9 pembebasan lahan Bandara bentukan Pemkab Tana Toraja ke ranah hukum.
Masalah baru kembali muncul karena tidak ada titik temu dalam proses ganti rugi dengan pemilik tanah.
Sehingga polemik tersebut dikhawatirkan akan mengganggu Kegiatan Lanjutan Pembangunan Bandara tersebut.
Keluarga Ahli waris Puang Sesa Bonde melalui kuasa hukumnya, Antonius Tengka Tulak SH MH mendesak Pemerintah Kabupaten Tana Toraja segera menyelesaikan pembayaran lahan Bandar Udara Buntu Kunik (BBK) yang dituding telah salah bayar.
Dia menegaskan, tuntutan kliennya telah menang di Mahkamah Agung (MA) dengan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 207/PDT/2013 Tentang Perkara Bandara Baru di Pitu Buntu Pitu Lombok Lembang Simbuang Kecamatan Mengkendek Kabupaten Tana Toraja
Ahli waris Puang Sesa Bonde menuntut pemerintah kabupaten Tana Toraja segera membayar sisa pembayaran lahan Bandara Toraja.
“Sisa pembayaran lahan Bandara Toraja yang belum diterima ahli waris Puang Sesa Bonde bersama pihak intervensi hingga saat ini sekitar lebih kurang 4 milyar.
Kami mendesak agar sisa pembayaran itu segera dibayarkan pemkab Tana Toraja,” ujar Kuasa Hukum Ahli Waris Puang Sesa Bonde, Antonius T Tulak saat menggelar konferensi pers di Makale, Sabtu, 22/1/2022.
Dia (Antonius.red) mengatakan perkara ganti rugi pembebasan lahan bandara Toraja mulai bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Makale pada tahun 2011. Pada April 2012, putusan Majelis Hakim (PN) Makale menyatakan pemkab Tana Toraja sebagai tergugat membayar ganti rugi pembebasan lahan bandara Toraja kepada ahli waris Puang Sesa Bonde sebagai penggugat.” sebut Antonius.
Atas putusan PN Makale, pemkab Tana Toraja kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi di Makassar. Upaya banding Tana Toraja pun ditolak pengadilan tinggi. Pemkab Tana Toraja kembali melakukan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung.
Lagi lagi upaya kasasi itu ditolak oleh MA. Dengan demikian, putusan pembayaran ganti rugi pembebasan lahan yang berhak diterima ahli waris Puang Sesa Bonde sudah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht).
“Sebagian pembayaran ganti rugi sudah diterima klien kami (ahli waris Puang Sesa Bonde). Sisanya, Rp2,8 miliar belum dibayar pemkab Tana Toraja kepada ahli waris Puang Sesa Bonde sesuai putusan pengadilan hingga saat ini,” jelas Antonius.
Ahli waris Puang Sesa Bonde, lanjut Antonius, sudah berupaya maksimal agar sisa pembayaran pembebasan lahan yang menjadi haknya segera dibayarkan pemkab Tana Toraja. Mereka juga sudah bersurat ke Kementrian Perhubungan agar memediasi penyelesaian persoalan tersebut.
Berdasarkan Surat Kementrian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Nomor: Hk.301/1/5/ DRJU.Kom-2021 tanggal 14 April 2021 memohon agar pemkab Tana Toraja dapat melakukan koordinasi dan menyelesaikan permasalahan ganti rugi pembebasan tanah bandara Toraja berdasarkan putusan pengadilan.
“Tuntutan kami, sisa pembayaran ganti rugi pembebasan lahan bandara yang menjadi hak ahli waris Puang Sesa Bonde segera dibayarkan pemkab Tana Toraja”, tegas Antonius.
Perwakilan Ahli Waris Puang Sesa Bonde, Guntur Andilolo menambahkan pihaknya sangat mendukung keberadaan bandara Toraja. Namun, hak-hak ahli waris pemilik lahan yang dibebaskan untuk kepentingan bandara juga harus dipenuhi.
Hingga kini, belum ada kejelasan sisa pembayaran ganti rugi diterima ahli waris Puang Sesa Bonde sesuai putusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
“Keluarga sangat menghargai hukum olehnya itu putusan incraht adalah putusan tertinggi dan sudah beberapa tahun diharapkan diselesaikan. Olehnya itu, keluarga melalui kuasa hukum sudah tidak tau mengadu kemana. Dan sebagai rakyat biasa sudah bingung tidak tahu ke mana lagi.
Olehnya itu, harapan keluarga semoga Bapak Presiden dan Kementrian Perhubungan bisa mendengar keluhan ini juga,” harap Guntur.
“Kami sudah melakukan pertemuan beberapa kali dengan Bupati Tana Toraja yang di hadiri Sekda, DPRD, Kapolres, Kejaksaan, Pengadilan Negeri Tana Toraja, Dandim 1414 Tana Toraja di situ. Bupati juga berjanji akan menyelesaikan segera pembayaran lahan kami. Namun sampai sekarang belum ada tanda-tanda,” keluhnya.
Keluarga sangat menghargai hukum olehnya itu putusan incraht adalah putusan tertinggi dan sudah beberapa tahun diharapkan diselesaikan olehnya itu keluarga melalui kuasa hukum sudah tidak tau mengadu kemana.” ujar Guntur.
Dan sebagai rakyat biasa sudah bingung ndak tau kemana. Olehnya itu harapan keluarga semoga presiden dan kemenhub bisa mendengar keluhan ini juga.”pungkasnya.(*)