Gelar Pemeriksaan Izin, DPMPTSP Torut ke Pelaku Usaha: Urus Izin Gratis

SABER, TORUT | Untuk memastikan tertibnya para pelaku usaha di Kabupaten Toraja Utara, maka Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Toraja Utara menggelar pemeriksaan surat izin usaha ke sejumlah pelaku usaha. Selasa (10/5/2022).

Sekretaris DPMPTSP Ransi Patiung menyampaikan bahwa pemeriksaan ini adalah tupoksi kami dengan mengecek surat ijin izin usaha sebagai bentuk pengawasan kami.

Bacaan Lainnya

“Sidak ini merupakan salah satu tugas pokok dinas kami yang mengatur izin usaha agar para pelaku usaha agar tertib dalam berusaha dilengkapi dengan izin berusaha serta dilengkapi dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), sehingga Gedung yang dipakai tempat usaha sudah memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB),” ungkap Ransi Patiung, Sekretaris Dinas PMPTSP Toraja Utara.

Ransi juga berharap kepada seluruh pelaku usaha di Kabupaten Toraja Utara yang belum memiliki izin usaha agar segera mengurus izin usahanya.

“Melalui kesempatan ini, kami menghimbau kepada seluruh pelaku usaha yang belum memiliki izin usaha agar segera mengurus izin usahanya.

Untuk mengurus izin ini tidak dipungut biaya (gratis) dan masa berlakunya izin ini tidak ditentukan, selama usahanya lancar dan masih beroperasi, maka izinnya masih berlaku.” himbaunya.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *