Indonesia Luncurkan GCI: Solusi Modern Atasi Polemik Kewarganegaraan Ganda

SABER, JAKARTA | Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan secara resmi meluncurkan Global Citizenship of Indonesia (GCI), sebuah kebijakan baru yang disebut sebagai terobosan untuk menjawab polemik kewarganegaraan ganda yang selama ini menjadi isu berkepanjangan.

GCI merupakan bentuk izin tinggal tetap tanpa batas waktu bagi warga negara asing yang memiliki ikatan darah, kekerabatan, historis, atau hubungan kuat lainnya dengan Indonesia. Kebijakan ini membuka ruang partisipasi bagi subjek dari berbagai negara yang memiliki keterikatan dengan tanah air.

Bacaan Lainnya

“Mekanisme GCI adalah jawaban atas perdebatan kewarganegaraan ganda. Dengan kebijakan ini, WNA yang memiliki hubungan kuat dengan Indonesia dapat memperoleh hak tinggal yang luas tanpa harus mengubah status kewarganegaraannya. Ini merupakan bukti bahwa Indonesia dapat beradaptasi dengan dinamika global tanpa mengorbankan prinsip kedaulatan hukum kewarganegaraan,” ujar Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto.

Agus menambahkan bahwa konsep serupa telah diterapkan di sejumlah negara, seperti Overseas Citizenship of India (OCI) di India. Penerapan sistem sejenis di berbagai yurisdiksi menunjukkan bahwa kebijakan model ini kredibel dan layak diimplementasikan di Indonesia. Ia menegaskan bahwa Ditjen Imigrasi siap mengelola kebijakan yang mengedepankan kepastian hukum, kemudahan layanan, serta peningkatan daya saing internasional.

Adapun pihak yang berhak mengajukan GCI meliputi orang asing eks WNI, keturunan eks WNI hingga derajat kedua, pasangan sah WNI maupun eks WNI, serta anak hasil perkawinan sah antara WNI dan warga negara asing.

Namun demikian, fasilitas GCI tidak dapat diberikan kepada warga negara asing yang berasal dari negara yang pernah menjadi bagian wilayah Indonesia, terlibat kegiatan separatisme, atau memiliki latar belakang sebagai aparatur sipil, intelijen, maupun militer di negara lain.

Permohonan GCI diajukan secara daring melalui laman evisa.imigrasi.go.id. Melalui sistem all-in-one, pengajuan GCI mencakup penerbitan Visa Tinggal Terbatas, alih status ke Izin Tinggal Tetap, perpanjangan izin tinggal tetap tanpa batas, hingga izin masuk kembali tak terbatas.

“Imigrasi Indonesia akan terus responsif terhadap kebutuhan dan tantangan global. GCI merupakan bukti bahwa layanan keimigrasian kita tidak hanya melayani, tetapi juga bertransformasi mengikuti perkembangan zaman,” pungkas Menteri Agus.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *