PALOPO, SABER | Sedikitnya 300-an disekitar Pasar Niaga Palopo (PNP), dibongkar paksa petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Sabtu pagi tadi, (20/02/2021) .
Pembongkaran ini menyusul surat teguran dari Dinas Perdagangan beberapa waktu lalu yang menyerukan agar para Pelapak liar itu dengan suka rela membongkar sendiri lapak-lapak mereka.
Dalam pantauan tim Satu-Berita.com para pelapak yang didominasi kaum hawa ikut memprotes tindakan Satpol PP.
Kasatpol PP, Ade Chandra mengatakan pembokaran itu dilakukan sebagai tindak lanjut Perda nomor 10 tahun 2014 tentang ketentraman dan ketertiban umum.
“Tujuan pembongkaran ini, untuk menegakkan Perda no. 10 tahun 2014, dimana setiap orang yang membangun harus punya izin,” kata Ade Chandra.
Kami hanya jalankan perintah. Yang jelas ekskusi penertiban lapak-lapak ini tidak serta merta, dan ada landasan hukum yang diatur Undang-undang serta Perda.
“Terlebih lagi, sudah ada upaya pemberitahuan dari pihak Dinas Perdagangan kota Palopo beberapa waktu lalu, kalau tidak salah sejak Januari, agar pedagang ini tidak berjualan di bahu jalan yang menimbulkan kesemrawutan, dan mengganggu ketertiban umum,” kata Ade Chandra Kasatpol PP.
Sementara itu Sejumlah pedagang yang lapaknya akan dibongkar sempat panik dan menangis, mereka sebagian berupaya mengemas barang-barangnya namun bingung untuk menempatkan barang jualannya.
“Yah kalau barang kami mau dibongkar silahkan, kami mau apa kasihan, tapi kami juga bingung mau kemanakan barang ini, soalnya barang yang kami jual adalah milik orang nanti kalau laku baru hasilnya dibagi,” ujar Nurhaena.
Nurhaena mengaku jika sebelumnya telah dilakukan sosialisasi oleh Pemerintah Kota Palopo jika akan dilakukan penertiban.
“Beberapa hari lalu sudah ada sosialisasi hanya saja kami mau kemana lagipula tempat ini sudah ada izin dari pemilik lahan untuk berdagang disini makanya kami tetap bertahan,” tutur Nurhaena.(fjr*)