Kaki Tertembak, Hati Tersentak, Polres Luwu Buru Dan Tangkap Pelaku dalam Hitungan Hari

SABER, LUWU | Komitmen Polres Luwu dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat kembali dibuktikan melalui pengungkapan kasus tindak pidana penganiayaan.

Seorang pria berinisial S (31), warga Kecamatan Ponrang, berhasil diamankan oleh Tim Resmob Polres Luwu setelah diduga melakukan penganiayaan menggunakan senapan angin jenis PCP.

Bacaan Lainnya

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 27 Juli 2025 sekitar pukul 17.00 WITA di Lingkungan Pelita, Kecamatan Ponrang, Kabupaten Luwu. Korban, seorang pegawai negeri sipil bernama Erni, mengalami luka di bagian betis akibat tembakan senapan angin saat hendak mengambil air wudu di samping rumahnya.

Berdasarkan Laporan Polisi LP/B/236/VII/2025/SPKT/POLRES LUWU, Tim Resmob yang dipimpin Kanit I Pidum IPDA Hasrum, segera bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku. Namun, pelaku sempat melarikan diri dan bersembunyi.

Melalui pendekatan persuasif kepada pihak keluarga, akhirnya pada Senin, 4 Agustus 2025, keluarga bersedia menyerahkan S kepada petugas untuk dibawa ke Polres Luwu guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Hasil pemeriksaan awal mengungkap bahwa pelaku mengakui telah melakukan penembakan menggunakan senapan angin, yang disebutnya sedang dalam proses uji coba. Senjata tersebut kemudian dibuang ke Sungai Cilallang di wilayah Kecamatan Kamanre, dan hingga kini masih dalam proses pencarian oleh petugas.

Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Jody Dharma, menegaskan bahwa proses penanganan kasus ini dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Kami mengapresiasi kerja sama dari pihak keluarga pelaku serta kerja keras seluruh anggota di lapangan. Setiap tindakan melawan hukum akan kami tindak tegas tanpa pandang bulu,” tegas AKP Jody Dharma.

Saat ini, terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Luwu. Polres Luwu juga mengajak seluruh masyarakat untuk terus mendukung terciptanya situasi yang aman dan kondusif, dengan segera melaporkan setiap potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.(**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *