TATOR, SABER | Dalam rangka pencegahan penyebaran Covid 19 di Kabupaten Tana Toraja dan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sesuai Intruksi Bupati Tana Toraja, Maka Polres Tana Toraja mengeluarkan himbauan kepada segenap masyarakat Kab. Tana Toraja. Minggu ( 10/01/2021).
Kapolres Tana Toraja AKBP. Sarly Sollu, SIK, MH, yang di konfirmasi membenarkan perihal tersebut, ia mengatakan bahwa Keselamatan Rakyat Adalah Hukum Yang Tertinggi.
“Keberhasilan dalam menekan penyebaran covid -19 terletak pada kesadaran disiplinnya masyarakat dalam mematuhi Protokol Kesehatan 5 M. Dalam mendisiplinkan masyarakat agar patuh pada Prokes 5 M pihak polres akan menindak tegas kepada mereka yang melanggar himbauan ini, sebagai pelaku sebagai tindak pidana,” Terang Kapolres.
Lanjutnya, Kami pun menghimbau segenap masyarakat Tana Toraja untuk mematuhi Prokes 5 M.
” Hanya kesadaran Masyarakatlah yang mampu memutus mata rantai penyebaran covid -19, Patuhi Protokol Kesehatan, Batasi aktifitas diluar rumah, hindari dan jangan membuat kerumunan banyak orang, karena kerumunan banyak orang sangat berpotensi menyebarkan Covid -19 secara Massal ” . Himbau Kapolres
Adapun isi dari Himbauan Polres Tana Toraja sebagai berikut :
1. Agar Masyarakat Tana Toraja untuk tetap Patuh dan Disiplin pada Protokol Kesehatan dengan menerapkan 5 M, yaitu
– Memakai Masker
– Mencuci tangan
– Menjaga Jarak
– Menghindari Kerumunan, dan
– Membatasi Mobilitas
2. Agar Masyarakat untuk tidak melaksanakan kegiatan-kegiatan yang mengundang banyak orang, terutama pesta pernikahan, dan pesta adat kematian yang akan mengumpulkan banyak orang.
Jika himbauan di atas tidak dilaksanakan atau dilanggar, maka Polres Tana Toraja tidak segan-segan untuk menindak tegas dan menerapkan sebagai tindak pidana dengan ketentuan hukum nya sebagai berikut :
1. Pasal 93 UU RI No. 16 Thn 2018 Tentang Karantina Kesehatan
2. Pasal 212 KUHP
3. Pasal 216 KUHP
4. Pasal 218 KUHP
Perlu pula di ketahui, saat ini telah terjadi peningkatan warga Tana Toraja yang terkonfirmasi positif Covid -19, sementara RS. Lakipadada yang menjadi rumah sakit rujukan penanganan covid 19 telah penuh dengan pasien covid -19.
Bahkan, dalam kurun waktu 2 hari berturut turut, tim mobile Covid -19 Polres Tana Toraja telah melakukan pemakaman 3 pasien covid.(*)