JAKARTA, SABER | Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Jend. Pol Listyo Sigit Prabowo tak ingin peristiwa yang terjadi pada Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi kembali terulang.
Listyo lantas menerbitkan Surat Telegram Kapolri mengenai pelaksanaan tes urine kepada seluruh anggota Polri untuk mencegah penyalahgunaan narkoba.
Surat bernomor ST/331/II/HUK.7.1/2021 tertanggal 19 Februari 2021 itu ditandatangani Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo atas nama Kapolri.
Listyo meminta Kapolda melakukan deteksi dini terhadap anggota yang terindikasi terlibat penyalahgunaan narkoba, dikutip Satu-Berita.com melalui jpnn.com.
Kemudian, melakukan razia narkoba di tempat yang diduga terjadi peredaran narkoba melibatkan anggota Polri.
Selanjutnya, memperkuat pengawasan internal dan berkoodinasi dengan fungsi reserse narkoba, serta BNN pusat dan daerah.
Tak hanya itu, Listyo juga meminta para atasan untuk selalu mengingatkan terkait dampak negatif serta sanksi berupa pemecatan dan pemidanaan.
Sementara itu, bagi aparat yang terindikasi sebagai korban penyalahgunaan narkoba maka akan mendapat rehabilitasi.
Listyo juga tak ragu untuk memberikan penghargaan kepada aparat yang berhasil mengungkap jaringan narkoba melibatkan anggota Polri atau PNS Polri.
Selain itu, Listyo meminta pelaksanaan pembinaan dan pengawasan dari atasan maupun rekannya, dengan memperhatikan 6 perilaku negatif yakni:
1. Malas Apel
2. Kinerja Menurun
3. Tidak Memperhatikan Penampilan
4. Menutup Diri Terhadap Lingkungan
5. Emosional
6. Terjadi Konflik Rumah Tangga