SABER, TATOR | Komika Pandji Pragiwaksono resmi dilaporkan oleh Aliansi Pemuda Toraja (APT) ke Bareskrim Polri atas dugaan pelecehan terhadap adat dan budaya Toraja pada 3 November 2025 lalu.
Namun, hingga kini pihak pelapor mengaku belum menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari kepolisian.
Hal itu disampaikan oleh Ricdwan Abbas Bandaso, perwakilan APT, saat dihubungi pada Selasa, 11 November 2025.
“Laporannya sudah ditangani oleh Divisi Cyber Mabes Polri. Tapi kami masih menunggu SP2HP-nya, semoga segera ada perkembangan. Setahu saya, surat itu biasanya keluar dalam waktu 14 hingga 20 hari,” ujar pria yang akrab disapa kakak Ribas.
Ribas menegaskan, jika surat pemberitahuan tersebut tak juga diterbitkan, APT akan menempuh langkah tegas dengan melaporkan ke Propam Mabes Polri.
“Jika tidak ada kejelasan, tentu kami akan laporkan ke Propam. Ini bukan persoalan sepele, karena menyangkut marwah adat dan budaya Toraja,” tegasnya.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang turut memberikan dukungan atas langkah hukum yang diambil APT.
“Kami berterima kasih kepada para senior, rekan-rekan pengacara muda, serta semua individu dan organisasi yang peduli menjaga kehormatan adat Toraja,” tuturnya.(*)







