Kejari Toraja Resmi Menahan Dirut PDAM Toraja Utara

MAKALE, SABER | Penyidik Kejaksaan Negeri Tana Toraja, akhirnya resmi menahan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Toraja Utara, Markus Leppang. Jumat 15/10/2021.

Sebelum di tahan, Markus Leppang, ditetapkan tersangka pada 29 Juli 2021 lalu. Penetapan tersangka Markus Leppang di dasari hasil audit kerugian negara Inspektorat menemukan kerugian keuangan negara Rp 1.790.820.700.

Bacaan Lainnya

Dana diduga disalahgunakan tersangka Markus Leppang adalah proyek dana hibah air minum perkotaan PDAM Toraja Utara dari program air minum pemerintah Pusat tahun anggaran 2017, 2019 dan 2020.

Bantuan pemerintah pusat tersebut didalamnya terdapat penyertaan modal dari Pemkab Toraja Utara.

Program tersebut dikerjakan dulu mengunakan uang Pemerintah Kabupaten Toraja Utara, setelah kegiatannya selesai anggaran diganti pemerintah Pusat.

Markus Leppang merupakan tersangka dugaan kasus korupsi dana hibah air minum perkotaan PDAM Toraja Utara.

Tersangka ditahan untuk 20 hari kedepan, terang Kajari Tana Toraja, Erianto L. Paundanan.

Erianto menambahkan, penahanan ini dilakukan berdasarkan pengajuan tim penyidik Kejari Tana Toraja, dengan alasan tersangka tidak melarikan diri dan dikhawatirkan menghilangkan barang bukti.

Tersangka ditahan di Rutan Polres Tana Toraja, dan dijerat pasal 2 ayat 1 Yunto pasal 8 ayat 1 UU No 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.

Sebelumnya Tim Khusus Pemberantasan Korupsi Kejari Makale telah penggeledahan Kantor PDAM Toraja Utara pada Selasa (30/9/2021) lalu.

Penggeledahan dilakukan mencari dokumen penyidikan terkait dugaan kasus korupsi ini, termasuk menyasar ruangan bendahara PDAM Toraja Utara.”pungkas Erianto.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *