SABER, PALOPO | Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Palopo melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Palopo.
Penandatanganan Nota Kesepahaman tentang Sinergitas Publikasi Kegiatan kepemiluan dan Demokrasi dengan Nomor: 084/HK.02.00/K.SN-23/12/2023 ; Nomor: 100.3.7/381/Kominfo dilaksanakan di Sekretariat Bawaslu Kota Palopo, JI. K.H.M. Asád No. 06. Kel. Amassangan, Kec. Wara, Kota Palopo, Kamis (14/12/2023).
Koordinator divisi hukum, pencegahan, partisipasi masyarakat, dan hubungan masyarakat, Asbudi Dwi Saputra mengungkapkan, dengan nota kesepahaman itu Bawaslu bisa bekerjasama dengan Dinas Kominfo Kota Palopo untuk bisa menyebarluaskan kepada masyarakat terkait informasi-informasi kepemiluan, informasi-informasi pengawasan pemilu yang dilaksanakan Bawaslu kota palopo.”ujarnya.
Asbudi melanjutkan, kegiatan tersebut didasarkan atas inisiasi dari Kelompok Kerja (Pokja) Bawaslu yang ada, dimana dalam Pokja itu juga melibatkan Kominfo didalamnya. “Jadi untuk bersinergi berkolaborasi bersama dengan lebih baik lagi, kita awali dengan MoU.” ungkap Asbudi.
Terlebih, dimasa kampanye saat ini aktifitas peserta pemilu itu banyak yang memanfaatkannya melalui cyberspace, media sosial dan platform lainnya.
“Ini perlu kita koordinasikan juga dengan Kominfo, ketika ada pemberitaan-pemberitaan yang negatif dalam pelaksanaan kampanye tersebut”, jelas Asbudi.
Sementara, Kepala Dinas Kominfo Kota Palopo, Hamsir Hamid mengungkapkan, terkait dengan penyebarluasan informasi, Kominfo kota palopo bekerja sama dengan sejumlah media online, dan dari media online itu ada juga memiliki media cetak.
“Selain bekerjasama dengan media, kami juga mempunyai website, website pemerintah kota palopo yang dikelola dinas Kominfo, juga kami gunakan media sosial, seperti Facebook, instagram yang hampir setiap saat kami upload berita melalui media itu”, ungkap Hamsir Hamid.
“Jadi melalui media-media ini nantinya yang akan menjadi sarana kami untuk menyebarluaskan berita-berita terkait kegiatan yang dilaksanakan oleh Bawaslu”, lanjut Hamsir.
Hamsir Hamid menambahkan, kegiatan ini merupakan hal yang positif dan itu didukung dengan undang-undang, terutama undang-undang keterbukaan informasi publik, dimana dalam undang undang itu mengamanatkan bahwa memang ada berita-berita yang memang harus disampikan kepada masyarakat.
“Apa yang kita lakukan hari adalah sebuah langkah positif yang harus kita dukung bersama karena ini untuk mensukseskan pemilu serentak dan pemilukada yang akan kita hadapi tahun depan, dan pemerintah kota palopo memang harus mengambil peran disitu.
Semoga apa yang kita lakukan hari ini semuanya bisa berjalan dengan lancar dan bermanfaat bagi masyarakat kota palopo”, ujar Hamsir.(*)