Komisi TKPSDA Wilayah Sungai Saddang Desak Kapolres Tator Tindak Tegas Tambang Liar

Ilustrasi (foto google)

TATOR, SABER | Komisi Konservasi Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air (TKPSDA) pada tingkat Wilayah Sungai Saddang, Lesmana mendesak Kapolres Tana Toraja berani menindak tegas penambang galian C ilegal di wilayah kabupaten Tana Toraja.

“Komisi TKPSDA, Lesmana mengatakan Polisi harus bertindak tegas terhadap penambang liar dan tak berizin karena dampaknya merusak lingkungan sekitar,” jelas Lesmana. Jumat, 21/01/2022.

Lesmana juga mengatakan kerusakan lingkungan hidup yang disebabkan aktivitas penambang liar dan tak berizin sudah melanggar hukum dan itu rananya kepolisian.” tegas Lesmana yang juga anggota Komisi Penilai Analisis Megenai Dampak Lingkungan Hidup (KPA-Amdal) kabupaten Tana Toraja ini.

Lanjut Lesmana katakan berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup Daerah (DLHD), hanya dua lokasi tambang galian C di kabupaten Tana Toraja yang sudah memiliki izin produksi.” sebut Lesmana.

Yakni di Lembang Lea, Kecamatan Makale dan Lembang Tinoring, Kecamatan Mengkendek.

Sementara lokasi tambang galian C lainnya di Tana Toraja belum memiliki izin. Seperti di lembang Rante Limbong, Kecamatan Kurra.

Lesmana menambahkan seharusnya ada tindakan tegas terhadap aktivitas penambang galian C liar karena itu pelanggaran hukum. Kalau ada pelanggaran hukum, ya, rananya kepolisian,” tegas Lesmana.

Sebelumnya, Kapolres Tana Toraja, AKBP Juara Silalahi dalam press release di Polres Tana Toraja yang dihadiri wartawan media cetak online dan televisi di Aula Polres Tana Toraja, Kamis, 20/1/2022 lalu, menegaskan keberadaan tambang liar tidak bisa dibiarkan karena akan merusak lingkungan.

Masalah ini butuh perhatian ekstra dan tindakan tegas guna mencegah kerusakan lingkungan lebih para dampak dari tambang liar.

Tambang-tambang liar menjadi perhatian khusus Polres Tana Toraja. Kami akan mengambil tindakan tegas terhadap kegiatan penambangan yang tidak memiliki izin,” tegas Kapolres AKBP Juara Silalahi. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *